Lhokseumawe (Waspada Aceh) – Polres Lhokseumawe, Selasa siang (28/9/2021), merekonstruksi kasus pembunuhan Chiw Yit Hau, 58, wanita yang berprofesi sebagai sopir taksi online asal Medan, Sumatera Utara. Mayat korban ditemukan di kawasan Gunung Salak, Nisam Antara, Aceh Utara, pada hari Jumat 4 Juni 2021.
Rekonstruksi itu dilakukan di tiga lokasi, menghadirkan kedua tersangka masing-masing berinisial, MYS, 29, warga Kabupaten Bireuen dan ND alias YN, 42, warga Kecamatan Karimun, Kepulauan Riau. Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku memperagakan sebanyak 13 adegan, mulai dari perencanaan awal pembunuhan hingga pembuangan jenazah korban.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto melalui Kasubag Humas Salman Alfarisi mengatakan, rekonstruksi ini guna memenuhi syarat dalam berkas perkara kasus tersebut.
“Rekonstruksi itu mulai dari perencanaan awal pembunuhan di Bireuen yang adegannya dilaksanakan di Mapolres Lhokseumawe. Kemudian titik kedua dan ketiga dilaksanakan di Desa Alue Papeun, Nisam Antara dan lokasi pembuangan mayat korban di kawasan Gunung Salak Km 32, Dusun Jabal Antara Desa Alue Dua, Nisam Antara, Aceh Utara,”jelas Salman.
Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan tersebut, dari tiga pelaku, Polres Lhokseumawe telah menangkap dua tersangka. Sedangkan satu tersangka lainnya masih ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam kasus ini, selain mengamankan dua pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu unit mobil Toyota Avanza warna silver dan pakaian korban. Tersangka dijerat dengan pasal 340 Jo Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya. (Syaiful)