Minggu, Mei 19, 2024
Google search engine
BerandaDPRA Gandeng Yusril untuk Gugat Pergub Aceh

DPRA Gandeng Yusril untuk Gugat Pergub Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – DPR Aceh tengah menyiapkan berkas perkara untuk melakukan gugatan terhadap pengesahan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 9/2018 tentang APBA 2018. DPR Aceh menggandeng pengacara kondang Nasional, Yusril Ihza Mahendra.

Ketua DPR Aceh, Tgk.H.Muharuddin mengatakan, Pakar Hukum Tata Negara itu nantinya akan dibantu dengan dua pengacara asal Aceh, yaitu Mukhlis Mukhtar, Burhanuddin Jalil dan Zulfikar Sawang.

“Kita rencanakan menggandeng pengacara dari Aceh dua orang. Kemudian seorang lagi kita minta kesediaan Yusril Ihza Mahendra,” kata Tgk Muharuddin kepada wartawan usai menggelar rapat terbatas di ruang kerjanya, Selasa (22/5/2018).

Hingga saat ini, kata Muhar, tim kuasa hukum sudah merampungkan seluruh materi gugatan dan tinggal mendaftar ke MA. “Tinggal daftarkan ke MA. Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa kita bawa ke Jakarta,” ujarnya.

Sebelum diserahkan ke Mahkamah Agung, lanjutnya, materi gugatan itu terlebih dahulu akan ditelaah kembali oleh Yusril Ihza Mahendra. Setelah itu baru kemudian didaftarkan.

Sebelumnya, DPRA setuju untuk menggugat Pergub Aceh Nomor 9/2018 tentang APBA 2018. Persetujuan untuk menggugat Pergub APBA tersebut diputuskan dalam rapat paripurna khusus DPRA, Jumat (20/4/2018).

Di samping menggugat Pergub APBA 2018, pihaknya juga berencana menggugat Pergub Nomor 5 Tahun 2018, terkait hukum cambuk di dalam Lapas yang telah disahkan oleh Pemerintah Aceh.

Sementara itu, dalam rapat terbatas membahas penggunaan hak interplasi, pihaknya masih mencari jadwal paripurna guna mendengar jawaban Gubernur Aceh atas pertanyaan yang dilayangkan DPR Aceh.

Sebelumnya, ada 14 pertanyaan yang telah dirumuskan DPRA. Tapi dalam rapat terbatas itu kembali ditambah beberapa pertanyaan yang ditujukan kepada Gubernur Aceh. Seperti tentang Pergub APBA, dugaan suap kasus korupsi BPKS Sabang serta Qanun Jinayat.

Ketika ditanyakan apakah ada penambahan dari 14 pertanyaan yang telah dirumuskan sebelumnya, Tgk. Muharuddin mengatakan dari hasil rapat terbatas terdapat beberapa tambahan pertanyaan, baik di qanun jinayat, Pergub APBA, serta tekait dugaan suap kasus korupsi BPKS Sabang.

“Nantinya juga akan dilihat apakah pertanyaan yang telah dirumuskan sudah cukup atau tidak. Jika sudah cukup maka akan segera dilayangkan ke gubernur,” ucapnya.

Pihaknya memastikan akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung dan menggunakan hak interpelasi terhadap Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf pada Ramadan ini. (cdr)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER