Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaOpiniMenghadapi Era Teknologi, Literasi Digital Harus Merata

Menghadapi Era Teknologi, Literasi Digital Harus Merata

Literasi digital merupakan kecakapan yang berakar pada internet dan penggunaan internet.

———-

Berada di zaman dengan perkembangan teknologi, bekal apa yang seharusnya dipersiapkan?

Hal yang tidak pernah diajarkan sebelumnya, namun sangat penting dan berpengaruh pada perilaku kita dalam menghadapi zaman. Persiapan inilah yang menjadi tantangan bagi manusia sekarang.

Teknologi yang dirancang begitu apik dan cepat, tidak sesuai dengan kapabilitas manusianya. Lebih tepatnya, manusia tidak dibekali kemampuan ini sebelum diluncurkan teknologi terbarukan. Kemampuan tersebut adalah literasi digital.

Literasi digital sendiri adalah kemampuan manusia untuk menerima, menelaah, memanfaatkan, dan mengevaluasi informasi yang didapatkan dari internet. Kemampuan tersebut penting ada pada diri manusia agar berperilaku lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi yang didapat. Jika kemampuan tersebut tidak dimiliki oleh masyarakat maka dapat menimbulkan masalah seperti cyberbullying, ujaran kebencian, serta maraknya penyebaran berita bohong.

Di Indonesia, perilaku dan penggunaan internet sebenarnya juga sudah diatur dalam UU No.19 tahun 2016 yang kerap disebut dengan UU ITE. Di mana pemerintah juga ikut andil menjaga bagaimana perilaku serta mengawasi kita dalam dunia maya. Sehingga, masih terdapat batasan yang kita jaga demi kesejahteraan bersama.

Namun, apakah kemampuan tersebut sudah dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia? Jawabannya belum. Apa akibat jika kemampuan tersebut tidak merata ke seluruh masyarakat Indonesia? Serta bagaimana upaya yang dapat kita lakukan sebagai masyarakat untuk membantu masyarakat yang belum memahami literasi digital?

Tidak meratanya kemampuan literasi digital di Indonesia juga dapat dilihat dalam  Indeks Literasi Digital Indonesia 2022 yang dirilis Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Di mana ditemukan bahwa kemampuan literasi digital masyarakat Indonesia bagian barat lebih unggul dibandingkan dengan masyarakat Indonesia bagian tengah maupun timur.

Disertai dengan data dilihat dari grafik digital skills atau kecakapan digital yang mengalami fluktuasi atau ketidakstabilan pada laporan Status Literasi Digital di Indonesia 2023, hasil survei kolaborasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Katadata Insight Center (KIC).

Pada tahun 2021 poin kecapakapan digital adalah 3,44 poin. Lalu, mengalami peningkatan pada tahun 2022 menjadi 3,52 poin. Namun, pada tahun 2023 poin kecakapan digital turun menjadi 3,50 poin. Ketidakmerataan dan ketidakstabilan inilah yang menjadi tantangan bagi pemerintah maupun masyarakat dalam memajukan sumber daya manusia Indonesia.

Terdapat beberapa faktor secara umum mengapa kemampuan literasi digital  belum dimiliki oleh sebagian masyarakat Indonesia. Faktor pertama adalah faktor krusial yang menjadi akar awal mengapa literasi digital belum merata. Antara lain masih terdapat kesenjangan akses internet di Indonesia. Literasi digital merupakan kecakapan yang berakar pada internet dan penggunaan internet.

Namun, bagaimana internet dapat dipahami jika tidak memiliki akses, jaringan, serta infrastruktur yang memadai dari pemerintah. Beberapa daerah di Indonesia bahkan tidak mengenal internet, sehingga kecakapan literasi digitalpun tidak diperkenalkan. Sehingga, menyebabkan kesenjangan digital di Indonesia.

Faktor berikutnya adalah faktor sosial ekonomi, di mana masyarakat pada kalangan tertentu tidak memiliki kesanggupan untuk membeli gadget. Sebab untuk kebutuhan primer sehari-hari saja belum tentu bisa terpenuhi. Gadget tidak menjadi prioritas utama mereka dalam menjalani keseharian.

Berbeda bagi masyarakat yang berada di perkotaan, di mana internet masih bisa diakses di perpustakaan wilayah secara gratis atau melalui warung internet (warnet) yang tersedia. Biasanya tempat ini tidak membandrol harga yang tinggi untuk mengakses internet dari komputer yang disediakan.

Dari dua faktor utama di atas dapat dilihat bahwa pemerataan literasi digital belum dapat berjalan beriringan dengan perkembangan teknologi yang ada.

Ketidakmerataan literasi digital Indonesia memang didukung oleh beberapa masalah lain yang jika dilihat tidak memiliki hubungan dengan internet. Namun, kemampuan literasi digital ini tidak hanya sebatas pemanfaatan internet. Pengertiannya dapat bermakna lebih luas, begitu pula dengan pemecahan masalahnya.

Pemerintah pun dari tahun ke tahun sebenarnya sudah berupaya untuk meningkatkan literasi digital masyarakat Indonesia dengan berbagai program pengembagan. Sampai sekarang masih berupaya untuk mengembangkan akses internet agar dapat dirasakan oleh masyarakat di semua wilayah Indonesia.

Dengan segala keterbatasan, seharusnya literasi digital tetap diajarkan secara merata dan menyeluruh. Walaupun, masih terdapat kendala faktor pendukung yang menyebabkan ketidakmerataan, namun upaya literasi harus tetap dijalankan. Upaya peningkatan literasi digital dapat melalui sosialiasi yang berbasis menanamkan mindset kepada masyarakat yang belum mengenal internet.

Layaknya bayi yang belun tahu menahu, maka informasi mengenai bagaimana perilaku, cara melihat internet, serta pemanfaatannya harus diajarkan kepada masyarakat. Dengan demikian dapat terbentuk mindset dalam pikiran mereka, walaupun fasilitas dan infastruktur ketersediaan internet belum ada di wilayah mereka.

Intervensi itu diperlukan agar saat jaringan internet mulai memasuki daerah mereka, maka masyarakat sudah memiliki pengetahuan, dan otomatis menjadi pribadi yang bijak dalam menggunakan internet. Mindset dan kecakapan literasi digital sejak awal sudah tertanam pada diri mereka.

Dengan pemahaman literasi digital yang ada, maka anak bangsa yang akan menghadapi dunia luarpun tidak akan kaget dengan kemajuan teknologi yang ada.

Upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia ini tidak akan tercapai jika kita tidak bersama-sama saling bahu mambahu untuk memecahkan permasalahan tersebut. Adanya kemampuan literasi digital kita dapat melihat dunia yang lebih besar lagi dengan perspektif yang beragam.

Dengan penanaman mindset, diharapkan masyarakat akan lebih bijak dalam berperilaku di internet. Literasi digital bukanlah kemampuan yang hanya bisa diaplikasikan kepada segelintir orang saja, tapi merata kepada tiap elemen masyarakat.

Pengaksesan internet yang benar akan membawa masyarakat dapat mengikuti perkembangan yang pesat. Sehingga yang berkembang tidak hanya teknologinya, namun kualitas dan sumber daya masyarakatnya juga ikut berkembang beriringan.

Demikianlah mengapa literasi digital harus merata ke seluruh Indonesia. Mari bersama sama mewujudkan cita cita dengan membangun serta mempersiapkan masyarakat Indonesia untuk mencapai Generasi Emas 2045. (*)

  • Penulis: Tsara Swissi Ahyu Nl, Neisya Triana, Amirul Luthfi Saldi dan Sophia. Mahasiswa Ilmu Komunikasi USK (Universitas Syiah Kuala) Banda Aceh.

DAFTAR PUSTAKA

  • Jayanthi, R., & Dinaseviani, A. (2022). Kesenjangan Digital dan Solusi yang Diterapkan di Indonesia Selama Pandemi COVID-19. JURNAL IPTEKKOM Jurnal Ilmu Pengetahuan & Teknologi Informasi, 24(2), 187–200. https://doi.org/10.17933/iptekkom.24.2.2022.187-200
  • Kementerian Komunikasi dan Informasi. (2022). Status Literasi Digital di Indonesia 2022. https://web.kominfo.go.id/sites/default/files/ReportSurveiStatusLiterasiDigitalIndonesia2022.pdf.
  • PuskoMedia Indonesia. (2024). KESENJANGAN AKSES INTERNET: KETIDAKMERATAAN AKSES INTERNET MENJADI TANTANGAN UTAMA DALAM MEWUJUDKAN LITERASI DIGITAL YANG MERATA.
  • Restianty, A. (2018). Literasi Digital, Sebuah Tantangan Baru Dalam Literasi Media. Gunahumas, 1(1), 72–87. https://doi.org/10.17509/ghm.v1i1.28380
  • Ombudsman Republik Indonesia. (2023). Optimalisasi Pengawasan di Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T). https://ombudsman.go.id/artikel/r/pwkinternal–optimalisasi-pengawasan-di-daerah-tertinggal-terdepan-dan-terluar-3t#:~:text=Program pemerintah yang konkret untuk,daerah lain dalam skala nasional.
  • UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. (2016).
BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER