Minggu, Mei 19, 2024
Google search engine
BerandaTerkait Korupsi: Kejati Geledah dan Segel Kantor Kemenag Aceh

Terkait Korupsi: Kejati Geledah dan Segel Kantor Kemenag Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Penyidik Kejati Aceh yang berjumlah 14 orang dengan menggunakan rompi khusus berwarna merah hitam bertuliskan ‘pemberantas korupsi’, Kamis siang (2/8/2018), menggeledah sejumlah ruangan Kantor Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh.

Selain itu penyidik juga menyegel sejumlah ruangan yang menyimpan dokumen penting di kantor tersebut. Pengamatan wartawan di lokasi, penyidik membawa sejumlah dokumen yang dimasukkan ke dalam koper untuk selanjutnya dibawa ke kantor Kejati Aceh.

Penyidik Kejati Aceh yang berjumlah 14 orang dengan menggunakan rompi khusus Kamis (2/8/2018), menggeledah sejumlah ruangan dan membawa dokumen dari Kantor Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh. (Foto/Gitorolis)
Penyidik Kejati Aceh yang berjumlah 14 orang dengan menggunakan rompi khusus Kamis (2/8/2018), menggeledah sejumlah ruangan dan membawa dokumen dari Kantor Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh. (Foto/Gitorolis)

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Chaerul Amir, didampingi Kasipenkum Munawal menjelaskan, penyidik telah menggeledah kantor Kemenag Aceh untuk mengambil sejumlah dokumen penting terkait kasus yang sedang ditangani. Menurutnya kasus dugaan korupsi pada perencanaan pembangunan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh.

Proyek tersebut berlangsung pada tahun anggaran 2015 dengan nilai kontrak proyek mencapai Rp1,16 miliar dengan pagu anggaran sebesar Rp1,2 miliar bersumber dana APBN 2015. Tersangka yang telah ditetapkan berinsial Y selaku PPK pada Kemenag Aceh dan HS selaku Direktur Utama PT SJM.

Aroma korupsi ini awalnya tercium penyidik berawal dari LHP BPK RI tahun 2016. Proyek perencanaan Kantor Kanwil Kemenag Aceh senilai Rp1,1 miliar lebih tahun anggaran 2015 tidak diyakini kewajarannya.

Temuan BPK itu diketahui dari surat Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementrian Agama Nomor R-5790/SJ/B.IV.4/PS.00/08/2016 yang memerintahkan Kepala Kanwil Kemenag Aceh untuk menindaklanjuti temuan BPK RI No.24B/LHP/XVIII/2016 tanggal 16 Mei 2016.

Dua surat tersebut mengindikasikan ada yang tidak beres terkait pekerjaan perencanaan Kantor Kanwil Kemenag Aceh yang dilaksankan PT SJM pada 2015.

Perjalanan kasus dugaan korupsi Kemenag Aceh sangat panjang. Kejati Aceh menganggap serius kasus ini. Awalnya kasus ini ditangani Kejari Banda Aceh namun kasus tersebut “melempem” tidak ada hasil. Sehingga Kejati Aceh mengambil alih kasus tersebut.

Bahkan Kejati Aceh meminta bantuan KPK untuk supervisi kasus dugaan korupsi di Kemenag Aceh. Catatan Waspadaaceh.com, pada 6 Mei 2018, pihak KPK datang ke Kantor Kejati Aceh untuk rapat bersama membahas penyelesaian kasus tersebut.

Ketua Tim Korsup KPK, Fikri, terhadap kasus di Kemenag Aceh, mengaku telah mengundang para ahli ahli. “Alat bukti sudah cukup, tinggal menunggu kerugian negara dari BPKP. Kasus ini kita prioritaskan, sebelum kita tangani perkara lain karena ada juga laporan di KPK,” tegas ketua Tim Korsup KPK didampingi Aspidsus Kejati Aceh T Rahmatsyah pada 6 Mei lalu di ruang penyidik Kejati Aceh. (B01)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER