Takengon (Waspada Aceh) – Dua PNS di Kabupaten Aceh Tengah diberhentikan dengan tidak hormat. Kedua PNS ini mendapat vonis bersalah dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap, terjerat kasus korupsi.
“Benar, sesuai dengan peraturan kita sudah memberhentikan dua terhukum kasus korupsi. Sementara yang satu orang lagi, gajinya dipotong 50 persen, karena yang bersangkutan masih mengajukan banding,” sebut Shabela Abubakar, Bupati Aceh Tengah, menjawab pertanyaan Waspadaaceh.com, Kamis (2/8/2018) via selular.
Kedua PNS yang diberhentikan dengan tidak hormat itu, Ml, saat SK pemberhentianya dikeluarkan, menjabat sebagai Camat Bebesen. Demikian dengan Brt, staf di Dinas Peternakan Aceh Tengah, juga mendapatkan surat pemberhentian dengan tidak hormat.
Seorang PNS lainya, AA, yang kini menjabat sebagai Kabag Umum Sekwan DPRK Aceh Tengah, yang juga terjerat kasus korupsi, gajinya dipotong 50 persen.
Menurut Sekda Aceh Tengah, Karimansyah, pemberhentian itu sesuai dengan undang undang Nomor 5 tahun 2014, Peraturan Pemerintah No 30 tahun 2015. “Sesuai ketentuan peraturan, terhukum korupsi yang sudah mendapatkan hukum tetap, harus dipecat dari PNS”.
Ml sudah menekuni dunia PNS 27 tahun satu bulan. Bahkan menjelang pensiun, ketika surat pemberhentianya dikeluarkan. Sementara Brt sudah menjadi PNS 12 tahun 4 bulan, saat dia menerima SK terahir sebagai PNS. (b32)