Sabtu, April 27, 2024
Google search engine
BerandaTerjadi di Aceh, Oknum PNS Tega Cabuli Anak Kandungnya Berusia 4 Tahun

Terjadi di Aceh, Oknum PNS Tega Cabuli Anak Kandungnya Berusia 4 Tahun

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang beusia 46 tahun, warga salah satu gampong dalam Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, tega mencabuli anak kandungnya yang masih balita.

Pelaku diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang berumur 4 tahun, yang kini masih berstatus pelajar di salah satu Taman Kanak-Kanak (TK). Pelaku ditangkap aparat Polresta Banda Aceh pada Selasa (16/2/2021).

Peristiwa yang menimpa korban ini terjadi di rumah tersangka (ayah korban) yang berada di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Kamis (14/1/2021).

Kejadiannya saat ibu korban sedang tidak berada di rumah. Saat dilakukan penyelidikan, orang tua korban tidak tinggal bersama lagi, karena ada permasalahan internal, kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha.

“Korban awalnya dijemput oleh tersangka di sekolah. Itu berdasarkan informasi salah seorang guru kepada ibunya, untuk dibawa ke rumah tersangka sekitar jam 12.00 WIB,” kata Kasatreskrim.

Kemudian, selang empat hari yakni Senin (18/1/2021), korban diantar oleh sang neneknya ke rumah ibunya. Namun sekitar jam 16.00 WIb, korban tiba-tiba mengeluh sakit pada kemaluan, sambungnya.

“Saat korban mengatakan keluhannya, ibu korban kemudian membawa korban ke rumah kakaknya yang berprofesi sebagai bidan. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa ditemukan lecet dan adanya cairan putih di kemaluan korban,” kata AKP Ryan.

Berdasarkan laporan Polisi atas pengaduan ibu korban, pada tanggal 22 Januari 2021, personel unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan membuahkan hasil.

Kemudian pada Selasa (16/2/2020) sekitar jam 18.00 WIB, pelaku langsung ditangkap dan dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan, sebut Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani. Kini tersangka ditahan.

Pelaku sampai saat ini tidak mengakui perbuatannya. Namun korban menceritakan kepada penyidik dan psikiater bahwa pelaku itu ayah kandung korban sebagaimana laporan ibu korban, kata Ipda Puti.

“Kami masih fokus menangani kondisi psikis korban dan saat ini korban sedang dalam pendampingan psikiater. Hal ini bertujuan agar tidak menimbulkan trauma yang berlebihan terhadap korban,” tambah Kanit PPA.

Untuk tersangka dijerat Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER