Sabtu, April 20, 2024
Google search engine
BerandaTerkait Pilkada, KIP Dorong DPRA dan Pemerintah Aceh Adakan Koordinasi

Terkait Pilkada, KIP Dorong DPRA dan Pemerintah Aceh Adakan Koordinasi

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Samsul Bahri, menyatakan, pihaknya tetap berupaya menyelenggarakan Pilkada (pemilihan kepala daerah) di Aceh sesuai undang-undang.

Kepada Waspadaaceh.com, Samsul Bahri, Selasa (16/2/2021) mengatakan, KIP meminta Pemerintah Aceh dan DPRA untuk melakukan koordinasi terkait perubahan undang-undang.

“KIP Aceh mendorong Pemerintah Aceh dan DPRA untuk lebih inten melakukan koordinasi sesuai surat Mendagri no. 270 agar Pilkada Aceh berjalan aman dan damai,” kata Samsul Bahri melalui keterangan tertulis.

Sesuai Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 pada pasal 65 ayat pertama, bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung oleh rakyat setiap lima tahun sekali.

Sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) se-Aceh menyatakan telah menyepakati pemilihan 21 kepala daerah (Pilkada) Aceh akan digelar pada 2022. Tahapan pilkada dimulai pada April 2021 dan pencoblosan pada 17 Februari 2022.

“Yang jelas kami sudah menjalankan sesuai perintah Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) No.11/2006 untuk pilkada Aceh,” katanya.

Di samping itu, KIP sebagai penyelenggara Pilkada akan selalu patuh dan taat kepada undang undang, tambah Ketua KIP Aceh itu.

KIP juga mengimbau kepada masyarakat yang menantikan kepastian penyelengaraan Pilkada agar bersabar, menunggu keputusan dikeluarkan oleh yang berwenang.

“Kami imbau masyarakat untuk bersabar menunggu hasil keputusan politik yang akan dijalankan oleh para pemegang kekuasaan,” harapnya. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER