Minggu, Mei 5, 2024
Google search engine
BerandaAcehLapas Kutacane Bebaskan 24 Narapidana Program Asimilasi

Lapas Kutacane Bebaskan 24 Narapidana Program Asimilasi

Kutacane (Waspada Aceh) – Lembaga Permasyarakatan kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara, membebaskan 24 Napi (narapina) melalui program asimilasi terkait pandemi COVID-19.

Kepala Lembaga Pemasyarakat (Kalapas) Kutacane, Fahyudi kepada Waspadaaceh.com, Senin (17/2/2021), mengatakan napi yang dibebaskan sebanyak 24 orang. Dua diantaranya bebas bersyarat, pada hari ini akan dibebaskan lewat program asimilasi dan integritas.

“Pembebasan narapidana melalui asimilasi integritas dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19, berdasarkan Permenkumham nomor:32 tahun 2020 dan Kepmenhumham nomor: 19 pk-10.04.04 2020,” jelas Fahyudi.

Dikatakan Fahyudi, para napi yang dibebaskan lewat asimilasi sesuai dengan ketentuan dan penilain oleh wali lapas, yakni napi yang sudah menjalankan setengah hukuman.

Sementara napi yang tidak mendapatkan asimilasi, yakni yang masuk PP 99 tahun 2012, pidana narkotika ancaman lebih dari 5 tahun, terorisme, korupsi dan residivis, jelas Kalapas Kutacane.

Fahyudi berharap kepada para napi yang dibebaskan agar memperbaiki diri kembali dan tetap menjalankan prokes, setelah nantinya menjalani asimilasi di rumah. (Sopian)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER