Banda Aceh (Waspada Aceh) – Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan dengan mengamankan pemuda berinisial IR (22) diduga mengembat atau mengambil uang puluhan juta rupiah hasil transaksi di kios penjualan kartu telepon.
Plt Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan terduga pelaku diserahkan kepada petugas oleh korban setelah diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan.
“Dalam perkara tersebut, korban Muhammad Rizal (34) mengalami kerugian mencapai sekitar Rp68,6 juta. Pada Sabtu, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, piket Reskrim menerima penyerahan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan oleh korban,” ujar Kompol Dizha di Banda Aceh, Selasa (25/8/2026).
Kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti berdasarkan laporan polisi. Korban dalam perkara ini adalah Muhammad Rizal (34), wiraswasta, warga Desa Ulee Pata, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.
Sementara terduga pelaku IR diketahui merupakan warga Desa Meunasah Kumbang, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya.
Kompol Dizha menjelaskan dugaan tindak pidana tersebut diketahui terjadi di sebuah kios penjualan kartu telepon di Lampaseh Kota, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh.
“Awalnya, pada 30 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, korban selaku pemilik kios mengecek hasil penjualan selama periode Januari hingga Juli 2026,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, korban mendapati sejumlah uang hasil transaksi masuk ke akun dompet digital milik terduga pelaku. Uang tersebut diduga berasal dari transaksi yang seharusnya masuk melalui akun milik korban.
Korban kemudian mengonfirmasi sejumlah transaksi tersebut kepada terduga pelaku. Berdasarkan keterangan diperoleh penyidik, terduga pelaku mengakui uang yang masuk ke akun miliknya merupakan uang dari transaksi milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp68,6 juta.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam.
Kasatreskrim menambahkan penyidik telah melakukan sejumlah langkah penanganan perkara, di antaranya menerima laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan gelar perkara untuk menentukan proses penyelidikan dan penyidikan.
“Terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Kompol Dizha.
Perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh. (*)
Ikuti Berita Terkini Waspada Aceh di Google News Klik Sini



