Jumat, April 26, 2024
Google search engine
BerandaDPRA dan Pakar Hukum Sepakat Pilkada Aceh 2022

DPRA dan Pakar Hukum Sepakat Pilkada Aceh 2022

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan sejumlah pakar hukum dari berbagai universitas di Aceh sepakat pelaksanaan Pilkada di Aceh tahun 2022.

Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat hukum terkait tahapan, program, dan jadwal penyelengaraan Pilkada Aceh serentak tahun 2022, di Gedung DPRA di Banda Aceh, Rabu (17/2/2021).

Rapat tersebut dihadiri oleh beberapa pakar hukum dan akademisi, yaitu Dekan Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Jamaluddin, akademisi dan ahli hukum tata negara, Zainal Abidin, pengacara Aceh, Muklis Mukhtar dan Dosen Hukum Tata Negara Universitas Syiah Kuala, Kurniawan.

Dalam rapat itu, Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, mengatakan sepakat Pilkada Aceh digelar serentak pada 2022, sesuai dengan amanah UUPA (Undang Undang Pemerintahan Aceh).

“Kita punya UU khusus yang tegas mengatur tentang Pilkada, kami berusaha untuk menjalankan UUPA,” katanya.

Selanjutnya Dekan Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Jamaluddin, mengatakan, UUPA adalah aturan hukum yang harus dilaksanakan.

“Jadi pasal 65 sudah cukup jelas, dan tidak bisa diinterpretasi. Saya berpendapat bahwa itu adalah aturan hukum yang harus dihormati,” tegasnya.

Di samping itu, dia mengatakan bahwa Aceh harus tetap konsisten untuk menjalankan UUPA. Terakhir dia berharap kepada berbagai komponen di Aceh, harus tetap bersatu padu untuk menjaga UUPA.

Dari akademisi dan ahli hukum tata negara, Zainal Abidin, menyatakan, ada hukum yang bersifat umum dan bersifat khusus. Untuk Pilkada Aceh telah diatur dalam undang-undang khusus yang berkaitan dengan lokalitas daerah.

“Di mana Aceh tetap bisa melaksanakan Pilkada pada tahun 2022 tanpa perlu menunggu hasil revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Pemilu,” ujarnya.

Alasannya, kata dia, karena Aceh memiliki undang-undang khusus yang setara dengan undang-undang umum lain, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 UUPA. Di dalam Pasal 65 ayat (1) mengatur masalah pelaksanaan Pilkada yang dilakukan selama 5 tahun sekali.

“Pilkada di Aceh sudah tiga kali dilaksanakan yaitu tahun 2006, 2012, dan tahun 2017. Setiap Pilkada selalu disuguhi polemik regulasi. Ada saja regulasi yang diperdebatkan setiap Pilkada,” ujarnya.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Syiah Kuala, Kurniawan, menyebutkan, UUPA wajib dijalankan, karena ini merupakan pemberlakuan negara terhadap Aceh. Hukum yang berlaku di Aceh seperti piramida terbalik.

“Jika UUPA tidak lengkap baru kita lengkapi dengan undang-undang nasional, bukan sebaliknya. Kita lihat dulu undang-undang nasional, setelah itu baru lihat UUPA, itu salah dalam konsep melihat hukum khusus dan umum,” tegasnya.

Pengacara Aceh, Mukhlis Mukhtar mengatakan bahwa Pilkada yang akan berlangsung pada 2022 mendatang merupakan perintah undang-undang yang harus dijalankan oleh Pemerintah Aceh.

“Pilkada Aceh pada 2022 itu perintah undang-undang. Jadi Pemerintah Aceh harus melaksanakannya. Jika pemerintah pusat tidak mau menjalankan berati mereka melanggar hukum,” kata Mukhlis Mukhtar.

Tapi dia berharap kepada DPRA untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat serta tetap menjaga kekompakan dalam memperjuangkan Pilkada Aceh. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER