Sabtu, Mei 18, 2024
Google search engine
BerandaTanpa Swab Kedua, Bupati Aceh Singkil dan Istri Dinyatakan Sehat

Tanpa Swab Kedua, Bupati Aceh Singkil dan Istri Dinyatakan Sehat

Singkil (Waspada Aceh) – Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, dan istri telah dinyatakan sehat, setelah menjalani masa isolasi mandiri selama 10 hari di Pendopo Singkil.

Dulmusrid dan istri sebelumnya dinyatakan terpapar COVID-19, berdasarkan hasil swab dari Laboratorium Fakultas Kedokteran Unsyiah Banda Aceh. Melalui akun media sosialnya, Dulmusrid, Minggu pagi (23/8/2020), lewat video berdurasi 1 menit 53 detik, didampingi istrinya Atmah, menyatakan dirinya bersama istri sudah dinyatakan sehat oleh dokter spesialis paru serta Direktur RSUD Dr Khuzaini.

Katanya, dia dinyatakan sehat berkat doa masyarakat, dan tidak ada mengalami gejala gangguan kesehatan atau keluhan apapun selama menjalani isolasi mandiri.

Begitu pun Dulmusrid meminta agar masyarakat tetap mengikuti protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran virus tersebut, ucap Dulmusrid.

Direktur RSUD Aceh Singkil dr Khuzaini didampingi dr Darul saat dikonfirmasi Waspada, Sabtu (22/8/2020) di Singkil mengatakan, Bupati Dulmusrid dan istrinya Atmah, sudah selesai menjalani isolasi mandiri di Pendopo Singkil, Jumat (21/8/2020), pasca dinyatakan terinfeksi COVID-19, 11 Agustus 2020.

Sementara surat sehat yang bersangkutan baru dikeluarkan Sabtu kemarin, lantaran hari libur pada Jumat.

Berpedoman kepada buku pedoman yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (KMK) RI, Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020, tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19) yang dikeluarkan Juli 2020. Pada Bab V dijelaskan, mengenai evaluasi akhir status klinis pasien COVID-19. Selesai isolasi, jika kasus konfirmasi tanpa gejala klinis seperti batuk, demam, sesak nafas, maka masa isolasi dinyatakan cukup sepuluh hari.

Pasien konfirmasi asimptomatik tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR. Dinyatakan selesai isolasi apabila sudah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

Namun jika pasien mengalami gejala ringan atau sedang, masa isolasi selama 10 hari ditambah 3 hari berikutnya hingga tidak lagi mengalami gejala demam dan pernapasan.

Namun kasus terkonfirmasi dengan gejala berat/kritis yang dirawat di RSUD, maka dinyatakan selesai isolasi apabila sudah mendapat hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif ditambah minimal 3 hari tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Dari surat keterangan pemeriksaan yang dikeluarkan RSUD, bupati dan istri selama masa observasi tidak ditemukan gejala dan tanda infeksi COVID-19, sebutnya.

“Berdasarkan aturan baru itu, pasien yang terkonfirmasi COVID-19 tidak ada diminta menjalani uji swab kedua. Namun berdasarkan pedoman tersebut pasien yang telah dinyatakan positif COVID-19, sudah bisa dinyatakan sehat 10 hari isolasi,” ucap Khuzaini.

Sementara itu, katanya, saat ini masih ada empat pasien lagi yang dinyatakan positif berdasarkan hasil swab dan dalam pemantauan, masing-masing EI dan A di Singkil, S dan W di Gunung Meriah.

Sedangkan 20 orang sebelumnya termasuk bupati dan istri dinyatakan sudah sembuh. Begitu juga dokter yang mengaku sempat mengalami masalah paru-paru melalui medsos juga sudah dinyatakan sembuh. (B25)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER