Minggu, November 24, 2024
spot_img
BerandaPolisi Tangkap Pasutri Pemalsu Sertifikat Vaksin

Polisi Tangkap Pasutri Pemalsu Sertifikat Vaksin

Jakarta – Aparat kepolisian dilaporkan telah menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang membuat sertifikat vaksin COVID-19 palsu. Tersangka AEP dan TS diduga telah melakukan aksinya sejak satu bulan terakhir.

Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana, modus pemalsuan surat sertifkat vaksin COVID-19 palsu menggunakan format kartu dengan memasukkan data fiktif serta memanipulasi ID Number dan Barcode pada sertifikat dimaksud.

“Kedua pelaku ditangkap pada Rabu, 21 Juli di Bogor dengan barang bukti beberapa dokumen palsu dan sertifikat vaksin COVID-19 palsu,” kata Putu dalam jumpa pers di kantornya di Jakarta, Rabu (28/7/2021).

Putu menyebutkan, kasus ini bisa terungkap setelah pihaknya mendapat informasi adanya masyarakat yang tidak menjalani vaksin tetapi memiliki kartu sertifikat vaksin COVID-19 dan tidak terdata pada RT/RW setempat. Kartu vaksin dijual tersangka dengan harga Rp300 ribu/kartu.

Atas kasus itu, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan investigasi dan pengembangan kasus tersebut dengan melakukan patroli siber, kata Putu.

Sedangkan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terkait adanya pemalsuan sertifikat vaksin COVID-19. Aparat selanjutnya mampu mengungkap kasus itu, dan menangkap pelakunya dan mengamankan barang bukti. (Okezone.com)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER