BerandaAcehKapolri Ungkap Laboratorium Sabu di Pidie, Barang Bukti Capai 1,2 Ton

Kapolri Ungkap Laboratorium Sabu di Pidie, Barang Bukti Capai 1,2 Ton

Pidie (Waspada Aceh) – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan, aparat gabungan membongkar laboratorium gelap produksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah toko (ruko) di Gampong Beureueh Dua, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Aceh. Dari lokasi tersebut, petugas menyita sekitar 1,2 ton barang bukti narkotika dan bahan terkait.

“Yang paling penting kita bisa menyelamatkan anak bangsa kita dari kehancuran yang bisa merusak masa depan anak-anak kita,” kata Suyudi dalam konferensi pers, Jumat (23/10/2026).

Pengungkapan laboratorium gelap itu merupakan hasil operasi gabungan yang melibatkan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, serta dukungan masyarakat.

Pantauan Waspadaaceh.com di lokasi, garis polisi masih terpasang di dua pintu ruko. Sebuah mobil pikap dan sepeda motor terlihat di bagian depan bangunan.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sekitar 500 kilogram sabu kristal, 20 drum berisi cairan yang diduga mengandung metamfetamina, serta bahan lain yang disebut mat oil. Total barang bukti dilaporkan mencapai sekitar 1,2 ton bruto.

Petugas juga menyita 60 kaleng bermerek Titan Pro, empat kompor dua tungku, tujuh tabung gas berkapasitas 12 kilogram, tiga mesin cuci, dan enam telepon genggam yang diduga digunakan atau berkaitan dengan aktivitas di lokasi tersebut.

Diduga Dikendalikan Jaringan Internasional

Dalam paparannya, Suyudi menyebut pengungkapan itu berkaitan dengan dugaan jaringan narkotika internasional yang melibatkan sejumlah warga negara Tiongkok.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang disampaikan, dua warga negara Tiongkok diduga berperan sebagai ahli kimia dan sempat melakukan perjalanan ke Banda Aceh sebelum pengiriman bahan baku berikutnya.

Pada akhir Juli 2026, jaringan tersebut diduga kembali mengirimkan hampir satu ton metamfetamina cair. Cairan itu disamarkan dalam kaleng berwarna hijau bermerek Titan Pro untuk mengelabui petugas.

Tim gabungan kemudian memantau pergerakan para tersangka dan logistik yang masuk ke Aceh sebelum melakukan penindakan pada 21 Oktober 2026.

Operasi serentak juga dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah Bireuen, Aceh Utara, dan Lhokseumawe. Sejumlah orang diamankan untuk menjalani proses hukum.

Polisi Buru Pengendali Jaringan

Kapolri menyampaikan, penyidik masih memburu sejumlah orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO), termasuk pihak yang diduga mengendalikan jaringan dari luar negeri.

Penyidik juga akan mendalami bukti digital dari enam telepon genggam yang disita serta menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mengungkap aliran dana jaringan tersebut.

Barang bukti narkotika selanjutnya akan menjalani pemeriksaan laboratorium forensik guna memastikan kandungan dan tingkat kemurniannya.

Berdasarkan perhitungan yang dipaparkan kepolisian, nilai ekonomis 1,2 ton sabu diperkirakan mencapai Rp2,16 triliun dengan asumsi harga pasar Rp1,8 juta per gram.

Kapolri juga mengingatkan masyarakat, terutama pemilik ruko dan rumah kontrakan, agar memastikan identitas serta tujuan penggunaan bangunan oleh penyewa guna mencegah tempat usaha maupun hunian disalahgunakan untuk kegiatan ilegal. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER