Sabtu, Desember 21, 2024
spot_img
BerandaKini, Aset Strategis Aceh di Jakarta Bersetifikat

Kini, Aset Strategis Aceh di Jakarta Bersetifikat

Jakarta–Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta akhirnya berhasil menyelesaikan proses pembuatan sertifikat aset milik Aceh di Menteng, Jakarta.  Aset tersebut berupa tanah dan bangunan seluas 491 meter persegi.

Kepala BPPA Almuniza Kamal mengungkapkan rasa syukur atas selesainya sertifikat tersebut. Sebab sebelumnya, surat kepemilikan atas aset di kawasan strategis di Jakarta itu dilaporkan hilang saat bencana tsunami akhir Desember 2004 silam.

“Setelah sekian lama, akhirnya sertikat atas aset ini kita dapatkan. Prosesnya dimulai sejak Juni 2019 lewat surat pernyataan dari Bapak Nova Iriansyah selaku Pelaksana Tugas Gubernur Aceh. Lalu kita tindak lanjuti sampai keluarnya sertifikat ini,” kata Almuniza dalam keterangan tertulis, Selasa (12/11/2019).

Almuniza mengatakan, dalam sertifikat bernomor 335 tertanggal 8 November 2019 itu disebutkan, aset itu dulunya diperoleh dalam dua tahap. Pertama, tanah seluas 321 meter persegi berikut bangunan di atasnya yang diperoleh dari hibah Pertamina tahun 1970. Sedangkan tahap kedua adalah pembelian tanah di sampingnya seluas 170 meter pada tahun 1996.

“Dalam sertifikat baru ini, kedua persil lahan itu digabung menjadi satu sehingga luasnya menjadi 491 meter persegi.  Sebelumnya, tanah hibah Pertamina itu memang belum tersertifikasi. Sedangkan tanah yang dibeli tahap kedua pernah ada sertifikatnya atas nama pemilik lama, namun kabarnya hilang saat tsunami,” kata Almuniza.

Almuniza menambahkan, setelah sekian lama, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah berinisiatif membuatkan surat yang menyatakan bahwa aset itu benar dalam penguasaan Pemerintah Aceh dan terdaftar dalam Kartu Inventaris Barang Pemerintah Aceh dan tidak sedang dalam sengketa.

Berada di Jalan Indramayu nomor 3, aset tersebut berada di kawasan strategis Jakarta yaitu di seberang Plaza Menteng.  Di atas tanah itu kini berdiri gedung dua lantai seluas 960 meter persegi dan dipakai oleh Badan Penghubung Pemerintah Aceh sebagai mess di Jakarta.

Dengan selesainya sertifikat itu, aset berupa tanah dan bangunan itu kini telah memiliki Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) yang baru yaitu 09.01.03.03.05444.

Sebelum sertifikat itu keluar, kata Almuniza, pihaknya melalui serangkaian proses administrasi seperti menyurati DPR RI di Jakarta dan pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Pusat.

Hasilnya dituangkan dalam  Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat Nomor 00056/HP/BPJ-31.71/2019 tertanggal 29 Oktober 2019 tentang Pemberian Hak Pakai Selama Dipergunakan untuk Kepentingan Dinas Atas Nama Pemerintah Aceh atas tanah seluas 491 meter persegi di Jalan Indramayu Nomor 3, Menteng, Jakarta Pusat.

“Alhamdulillah, kita bersyukur salah satu aset kebanggan Aceh di Jakarta yaitu di Menteng sudah dikuatkan oleh BPN sebagai milik Aceh,” kata Almuniza.

Almuniza tak lupa mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu mengawal hingga sertifikat tersebut dapat dirampungkan.

“Hasil ini bisa dicapai lewat dukungan kuat dari Pak Plt Gubernur Aceh, juga Pak Menteri Sofyan Djalil, juga kepada Kepala BPN Jakarta Pusat yang terus memantau proses pengurusan sertifikat ini sampai selesai berada di tangan kita,” kata Almuniza. (Ria/ks)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER