BerandaOpiniPraktik Pinjam Bendera Perusahaan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasca Terbitnya Peraturan Lembaga...

Praktik Pinjam Bendera Perusahaan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasca Terbitnya Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026

R Deddy Harryanto SH, MHum

Pendahuluan

R Deddy Harryanto SH, MHum

Pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan instrumen penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional dan pelayanan publik. Dalam pengadaan tersebut, negara mengalokasikan anggaran publik untuk memperoleh barang, pekerjaan konstruksi, dan jasa lainnya melalui penyedia.

Hal ini menuntut proses pengadaan yang dijalankan secara efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel agar anggaran negara benar-benar menghasilkan nilai manfaat yang setinggi-tingginya bagi masyarakat.

Salah satu penyimpangan yang paling merusak dalam pengadaan barang/jasa pemerintah adalah pinjam bendera perusahaan, yakni praktik ketika seseorang atau kelompok usaha menggunakan nama, dokumen legal, pengurus, kualifikasi, dan/atau reputasi perusahaan lain untuk mengikuti pengadaan pemerintah.

Perusahaan yang “meminjamkan bendera” umumnya tidak melaksanakan pekerjaan secara nyata, tetapi memperoleh imbalan tertentu dari pelaksana yang sebenarnya.

Praktik ini menimbulkan persoalan berlapis. Pertama, ia merusak prinsip persaingan sehat, karena peserta yang tampak sah dalam dokumen lelang/tender pekerjaan bukanlah pelaku usaha yang benar-benar kompeten melaksanakan pekerjaan.

Kedua, ia menciptakan ketidakjelasan tanggung jawab ketika terjadi kegagalan pekerjaan, keterlambatan, cacat konstruksi, atau kerugian negara.

Ketiga, ia membuka ruang korupsi, kolusi, dan nepotisme karena penyaringan peserta dapat diatur sedemikian rupa agar pihak tertentu memenangkan lelang/tender pekerjaan.

Sebelum diterbitkannya Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026, larangan pinjam bendera tidak selalu dirumuskan secara eksplisit dengan istilah tersebut dalam peraturan pelaksanaan pengadaan.

Namun, praktik tersebut tetap dapat diuji melanggar prinsip dan etika pengadaan, larangan penyampaian data tidak benar, serta larangan pengalihan pekerjaan dan tanggung jawab.

Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 kini memperkuat posisi hukum tersebut dengan menyebut secara tegas “pinjam bendera perusahaan” sebagai perbuatan yang dilarang.

Tulisan ini mengkaji tiga persoalan utama. Pertama, bagaimana konstruksi hukum praktik pinjam bendera dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Kedua, apa perubahan normatif yang dibawa Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026. Ketiga, bagaimana akibat hukum administratif, perdata, dan pidana bagi para pelaku pinjam bendera, termasuk penyedia, pemilik perusahaan, dan aparatur pengadaan.

Konsep dan Pola Pinjam Bendera Perusahaan
A Pengertian Pinjam Bendera
Dalam konteks pengadaan barang/jasa pemerintah, pinjam bendera dapat didefinisikan sebagai perbuatan seseorang atau kelompok yang meminjamkan atau menggunakan identitas hukum, nama badan usaha, dokumen perizinan, kualifikasi, pengalaman, tenaga ahli, peralatan, maupun kemampuan keuangan perusahaan lain untuk mengikuti pemilihan penyedia.

Tujuannya adalah memenuhi persyaratan administrasi dan kualifikasi, memenangkan tender, atau melaksanakan pekerjaan tanpa memiliki legalitas dan kapasitas usaha sendiri.

Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 menggunakan rumusan “meminjamkan atau menggunakan nama perusahaan pihak lain” untuk menyebutkan mengenai praktik pinjam bendera perusahaan ini.

Rumusan ini penting, karena mencakup dua sisi perbuatan: Pihak yang meminjamkan bendera dan pihak yang menggunakan bendera tersebut. Dengan demikian, larangan tidak hanya ditujukan kepada kontraktor fiktif atau pelaksana sebenarnya, tetapi juga kepada pemilik atau pengurus perusahaan yang sengaja menyewakan identitas usaha dan/atau perusahaannya.

B. Ciri-Ciri Praktik Pinjam Bendera
Dalam praktik, pinjam bendera umumnya dapat dikenali melalui beberapa indikasi, antara lain:
• Perusahaan peserta tender tidak memiliki tenaga kerja, peralatan, pengalaman, atau kapasitas finansial yang memadai untuk melaksanakan pekerjaan.
• Dokumen perusahaan, seperti akta pendirian, izin usaha, nomor pokok wajib pajak, sertifikat badan usaha, dan dokumen pengalaman, digunakan oleh pihak yang bukan pengelola sesungguhnya.
• Terdapat kesepakatan imbalan antara pemilik bendera dan pelaksana sesungguhnya, yang dalam praktik sering dihitung sebagai prosentase dari nilai kontrak.
• Pelaksana pekerjaan di lapangan bukan merupakan struktur organisasi atau tenaga kerja resmi perusahaan peserta tender.
• Terdapat pengalihan seluruh pekerjaan dan tanggung jawab kepada pihak lain tanpa memenuhi ketentuan subkontrak atau pengalihan yang sah.
• Terdapat indikasi kolusi antara pelaksana sebenarnya, pemilik bendera, dan/atau aparatur pengadaan untuk memastikan perusahaan tertentu menang.

C. Perbedaan dengan Subkontrak yang Sah
Perlu ditegaskan bahwa tidak setiap kerja sama antarbadan usaha merupakan pinjam bendera. Pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain dapat dilakukan sepanjang sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan kontrak.

Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 secara eksplisit menyatakan bahwa pengalihan sebagian pekerjaan masih dimungkinkan. Perbedaan mendasarnya terletak pada substansi dan tanggung jawab.

Dalam subkontrak yang sah, penyedia utama tetap bertanggung jawab sepenuhnya kepada pemerintah atas keseluruhan pekerjaan, sedangkan subkontraktor melaksanakan bagian tertentu berdasarkan kesepakatan yang transparan.

Sebaliknya, dalam pinjam bendera, perusahaan yang tercatat sebagai penyedia hanya menjadi “pelaksana boneka” dan kamuflase belaka, sementara seluruh pekerjaan dan tanggung jawab nyata dialihkan kepada pihak yang tidak tercatat sebagai pihak kontrak.

Landasan Yuridis Sebelum PerLKPP 3/2026
Sebelum lahirnya Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026, praktik pinjam bendera telah dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum meskipun istilah tersebut belum selalu disebut secara eksplisit.

Landasan utamanya adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Peraturan tersebut menempatkan pengadaan barang/jasa pada prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Perpres Nomor 16 Tahun 2018 juga mengatur etika penyelenggaraan pengadaan. Setiap pihak yang terlibat wajib menghindari pertentangan kepentingan, menjaga kerahasiaan, menghindari konflik kepentingan, serta tidak melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian negara atau merugikan pihak lain.

Praktik pinjam bendera bertentangan dengan etika tersebut karena menyembunyikan pelaku usaha sebenarnya dan menciptakan persaingan semu.
Selain itu, peserta pemilihan yang menyampaikan dokumen atau keterangan palsu untuk memenuhi persyaratan dapat dikenai sanksi administratif.

Dalam konteks pinjam bendera, dokumen legalitas, kualifikasi, pengalaman, dan keterangan mengenai kemampuan perusahaan sering kali disajikan secara menyesatkan. Apabila dokumen tersebut dipakai untuk mengelabui Pokja Pemilihan atau Pejabat Pengadaan, maka sanksi administratif dapat dikenakan.

Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, yang sebelumnya menjadi pedoman pelaksanaan pengadaan melalui penyedia, juga mengandung larangan pengalihan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain secara tidak sah.

Namun, rumusan yang lebih komprehensif dapat dilihat pada Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026, yang menyebut pinjam bendera secara tersurat. Ketiadaan penyebutan eksplisit ini dahulu menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan, khususnya dalam menentukan apakah penggunaan nama perusahaan lain selalu merupakan pelanggaran atau harus dibuktikan terlebih dahulu adanya unsur penipuan atau kolusi.

Perubahan Normatif dalam Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026
A. Kedudukan dan Dasar Penerbitan
Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 ditetapkan dan diundangkan pada 22 September 2026 serta tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 663.

Peraturan ini menggantikan Peraturan aLKPP Nomor 12 Tahun 2021 beserta perubahannya, yaitu Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024.

Dasar penerbitannya adalah Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Dalam pertimbangan Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun a2026 ditegaskan bahwa Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 belum sepenuhnya menyesuaikan diri dengan perkembangan Perpres tersebut, sehingga diperlukan penggantian pedoman persiapan dan pelaksanaan pengadaan melalui penyedia.

B. Larangan Eksplisit Pinjam Bendera
Ketentuan paling penting terdapat dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026, yang melarang semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa melalui penyedia untuk:
1. Meminjamkan atau menggunakan nama perusahaan pihak lain (pinjam bendera perusahaan); dan/atau
2. Mengalihkan seluruh pekerjaan serta tanggung jawab kepada pihak lain.

Rumusan ini membawa tiga konsekuensi penting. Pertama, larangan bersifat eksplisit, sehingga tidak lagi bergantung semata-mata pada penafsiran terhadap prinsip persaingan sehat atau etika pengadaan.

Kedua, larangan berlaku bagi “semua pihak yang terlibat,” yakni mencakup penyedia, calon peserta, pemilik badan usaha, pengurus perusahaan, aparatur pengadaan, dan pihak lain yang terlibat dalam proses pengadaan.

Ketiga, larangan pengalihan seluruh pekerjaan ditempatkan sejajar dengan larangan pinjam bendera, yang memperkuat prinsip bahwa penyedia harus benar-benar memiliki kapasitas dan tanggung jawab atas pekerjaan yang menjadi objek kontrak.

C. Penguatan Pengawasan dan Pertanggungjawaban
Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan pemenuhan persyaratan keteknikan/spesifikasi teknis dan persyaratan administrasi kontrak.

Pengawasan dilakukan oleh PPK atau pejabat penandatanganan kontrak, yang dapat dibantu konsultan yang kompeten.

Untuk pekerjaan konstruksi, peraturan ini menuntut pengawasan teknis oleh konsultan pengawasan konstruksi, konsultan manajemen konstruksi, dan/atau tim atau tenaga teknis.

Penyedia jasa pekerjaan konstruksi dan pelaksana pengawasan teknis sama-sama bertanggung jawab atas hasil pelaksanaan konstruksi sesuai kontrak. Ketentuan ini relevan dalam konteks pinjam bendera, karena pengawasan teknis dapat menjadi sarana untuk mengidentifikasi ketidaksesuaian antara penyedia resmi dan pelaksana nyata di lapangan.

D. Transparansi Pemilik Manfaat
Perubahan lain yang signifikan adalah kewajiban peserta pemilihan melaporkan data pemilik manfaat. Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 mengatur bahwa peserta yang data pemilik manfaatnya tidak tersedia atau tidak diunggah pada sistem pengadaan elektronik dapat digugurkan penawarannya. Pokja Pemilihan juga wajib menggugurkan peserta yang memiliki kesamaan pemilik manfaat pada paket pengadaan yang sama.

Ketentuan ini penting dalam pemberantasan pinjam bendera karena praktik tersebut sering melibatkan jaringan kepemilikan atau kendali informal. Dengan keterbukaan pemilik manfaat, pemerintah dapat mengidentifikasi apakah beberapa badan usaha yang tampak berbeda sebenarnya dikendalikan oleh orang atau kelompok yang sama. Mekanisme ini juga memperkuat pencegahan kartel penawaran, konflik kepentingan, dan kolusi dalam lelang/tender.

Akibat Hukum Praktik Pinjam Bendera
A. Akibat Hukum Administratif
Setelah Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026, pinjam bendera bukan lagi sekadar indikasi penyimpangan etika, melainkan pelanggaran normatif yang tegas.

Pelanggaran tersebut dapat berakibat pada pengguguran peserta lelang/tender, pembatalan proses pemilihan, pemutusan kontrak, pencairan jaminan, denda, ganti kerugian, dan/atau sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta kontrak.

Dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025, sanksi administratif dapat dikenakan kepada peserta pemilihan yang menyampaikan dokumen atau keterangan palsu, melakukan persekongkolan untuk mengatur harga, atau terindikasi melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam pemilihan penyedia. Pinjam bendera umumnya memenuhi salah satu atau beberapa unsur tersebut, terutama apabila identitas dan kualifikasi perusahaan digunakan untuk menyesatkan proses evaluasi.

Bagi aparatur pengadaan yang mengetahui atau membiarkan praktik pinjam bendera, maka yang bersangkutan dapat dimintai pertanggungjawaban administratif dan jika terbukti, dapat dijatuhi sanksi disiplin.

Apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain serta menimbulkan kerugian negara, pertanggungjawaban dapat meningkat menjadi pidana korupsi.

B. Akibat Hukum Perdata
Dari sisi hukum perdata, kontrak pengadaan yang dibangun di atas pinjam bendera mengandung cacat substansi. Pemerintah sebagai pengguna anggaran mengadakan kontrak dengan badan usaha yang diyakini memiliki kompetensi dan legalitas, padahal pelaksana sesungguhnya adalah pihak lain.

Kondisi ini dapat menimbulkan wanprestasi, pembatalan kontrak, ganti kerugian, dan sengketa mengenai siapa yang bertanggung jawab atas kegagalan pekerjaan.

Pemilik perusahaan yang meminjamkan bendera juga berisiko menanggung tanggung jawab perdata. Ia tidak dapat semata-mata berdalih bahwa pekerjaan dilakukan oleh pihak lain, sebab nama dan legalitas perusahaannya digunakan untuk memperoleh kontrak pemerintah.

Dalam hal terjadi kerugian, keterlambatan, atau cacat hasil pekerjaan, pemerintah dapat menuntut pertanggungjawaban perusahaan yang tercatat sebagai penyedia, selain menuntut pelaku sesungguhnya.

C. Akibat Hukum Pidana
Pinjam bendera dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur pasal-pasal tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam praktik, kualifikasi yang paling sering terjadi adalah korupsi melalui penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan, maupun korupsi yang merugikan keuangan negara.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 18 PK/Pid.Sus/2017 menunjukkan bahwa penggunaan bendera perusahaan lain dalam pengadaan dapat dinilai sebagai tindak pidana korupsi.

Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung menolak upaya hukum luar biasa terhadap terpidana yang terlibat dalam praktik pinjam bendera. Hal ini menegaskan bahwa pinjam bendera bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat menjadi bagian dari skema koruptif yang merugikan negara.

Selain tindak pidana korupsi, pinjam bendera juga dapat bersinggungan dengan tindak pidana pemalsuan dokumen, penipuan, persaingan usaha tidak sehat, pencucian uang, dan tindak pidana korporasi.

Apabila perusahaan dimanfaatkan sebagai sarana melakukan tindak pidana, pertanggungjawaban korporasi dapat dikenakan terhadap badan hukum, pengurus, dan/atau orang yang memerintahkan atau mengendalikan perbuatan tersebut, sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku.

Dampak Pinjam Bendera terhadap Tata Kelola Pengadaan
A. Merusak Persaingan Sehat
Pinjam bendera menciptakan persaingan semu. Peserta lain mungkin menilai bahwa mereka bersaing dengan perusahaan yang memiliki legalitas, pengalaman, dan kapasitas tertentu, padahal kapasitas tersebut tidak nyata. Akibatnya, peserta yang jujur dan kompeten dapat kalah bukan karena kualitas penawarannya, melainkan karena manipulasi identitas dan kualifikasi usaha.

B. Menurunkan Mutu dan Keberlanjutan Pekerjaan
Perusahaan yang benderanya dipinjam biasanya tidak memiliki komitmen teknis dan manajerial yang memadai. Pelaksana sebenarnya mungkin memiliki kemampuan teknis, tetapi tidak terikat secara resmi dan penuh sebagai penyedia pekerjaan.

Kondisi ini berisiko menimbulkan keterlambatan, perubahan lingkup pekerjaan yang tidak sah, kualitas bangunan yang rendah, serta kesulitan penyelesaian masalah ketika pekerjaan gagal.

C. Menimbulkan Kerugian Keuangan Negara
Pinjam bendera sering menambah biaya tidak langsung karena pelaksana sesungguhnya harus membayar imbalan kepada pemilik bendera. Dalam beberapa pemberitaan praktik, imbalan tersebut dapat mencapai sekitar dua sampai tiga persen dari nilai proyek.

Biaya tersebut pada akhirnya dapat memengaruhi harga, mutu, maupun kelangsungan pekerjaan, dan berpotensi merugikan keuangan negara.

D. Melemahkan Kepercayaan Publik
Setiap kasus pinjam bendera yang tidak ditindak secara tegas menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas pengadaan pemerintah. Masyarakat akan memandang lelang/tender pekerjaan bukan sebagai mekanisme pemilihan penyedia terbaik, melainkan sebagai arena permainan kekuasaan dan jaringan usaha.

Oleh karena itu, larangan dalam Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 harus dibaca bukan hanya sebagai aturan teknis, tetapi juga sebagai bagian dari upaya memulihkan legitimasi tata kelola pemerintahan.

Tantangan Penegakan Hukum
Meskipun Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 memberikan dasar larangan yang jelas, efektivitasnya tetap bergantung pada penegakan di lapangan, yang dalam hal ini, terdapat beberapa tantangan utama.

Pertama, pembuktian pinjam bendera sering kompleks. Pelaku umumnya menyusun dokumen secara formal agar tampak sah, misalnya dengan menunjuk pengurus, membuat surat kuasa, atau menyusun perjanjian kerja sama yang disamarkan sebagai subkontrak.

Oleh karena itu, Pokja Pemilihan dan PPK tidak cukup hanya memeriksa kelengkapan administratif, tetapi perlu melakukan verifikasi substantif terhadap kapasitas nyata penyedia.

Kedua, diperlukan sinergi antara UKPBJ, PPK, aparat pengawasan intern pemerintah, Badan Pemeriksa Keuangan, KPK, kepolisian, kejaksaan, dan otoritas persaingan usaha. Tanpa pertukaran data dan koordinasi penindakan, pelaku dapat berpindah praktik dari satu daerah atau instansi ke instansi lain.

Ketiga, sistem elektronik pengadaan harus mampu mengidentifikasi anomali, seperti kesamaan pemilik manfaat, penggunaan alamat dan kontak yang sama, dokumen pengalaman yang identik, serta pola penawaran yang tidak wajar.

Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 telah meletakkan dasar evaluasi data pemilik manfaat melalui sistem elektronik, tetapi keberhasilannya menuntut kualitas data, integrasi antar instansi, dan keberanian pejabat untuk menggugurkan peserta lelang/tender yang bermasalah.

Keempat, diperlukan keberanian politik dan administratif untuk menindak perusahaan besar maupun pejabat berpengaruh. Larangan pinjam bendera hanya akan efektif apabila diberlakukan secara setara, tanpa membedakan status sosial, kedekatan politik, atau besarnya nilai proyek.

Kesimpulan
Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 merupakan kemajuan normatif yang signifikan dalam pemberantasan pinjam bendera perusahaan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Melalui Pasal 5 ayat (1), peraturan ini secara tegas melarang peminjaman atau penggunaan nama perusahaan pihak lain serta pengalihan seluruh pekerjaan dan tanggung jawab kepada pihak lain. Larangan tersebut memperkuat prinsip persaingan sehat, akuntabilitas, dan tanggung jawab penyedia dalam pengadaan pemerintah.

Namun, keberadaan larangan eksplisit belum otomatis menjamin pemberantasan praktik tersebut. Keberhasilannya bergantung pada verifikasi substantif dalam pemilihan penyedia, transparansi pemilik manfaat, pengawasan pelaksanaan kontrak, sinergi antaraparat pengawasan dan penegak hukum, serta keseriusan negara dalam menerapkan sanksi.

Dengan penegakan hukum dan pengimplementasian yang konsisten, Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 dapat menjadi instrumen penting untuk melindungi anggaran publik, meningkatkan mutu pekerjaan, dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pengadaan barang/jasa pemerintah.

Rekomendasi
Untuk memastikan larangan pinjam bendera dalam Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 tidak berhenti pada teks peraturan, beberapa langkah berikut perlu ditempuh:
1. Verifikasi substantif calon penyedia
Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan perlu memeriksa kesesuaian antara legalitas badan usaha, struktur pengurus, tenaga ahli, peralatan, pengalaman, dan kemampuan finansial dengan jenis serta nilai pekerjaan yang ditawarkan.

2. Penerapan konsisten kewajiban pemilik manfaat
Data pemilik manfaat harus diverifikasi secara aktif, bukan hanya diunggah sebagai formalitas. Peserta dengan data yang tidak tersedia atau menunjukkan kesamaan penguasa pada paket yang sama perlu digugurkan sesuai Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026.

3. Pengawasan berbasis risiko
PPK dan konsultan pengawasan perlu memfokuskan pemeriksaan pada penyedia dengan riwayat pengalihan pekerjaan, perubahan pengurus mendadak, ketidaksesuaian tenaga lapangan, atau indikasi pihak ketiga yang mengendalikan pelaksanaan.

4. Penegakan sanksi berjenjang
Pelanggaran administratif harus ditindak melalui pengguguran, pemutusan kontrak, pencairan jaminan, dan sanksi lainnya. Apabila ditemukan unsur kerugian negara, penyalahgunaan wewenang, atau kolusi, perkara harus diteruskan ke aparat penegak hukum.

5. Pertanggungjawaban korporasi
Negara perlu memastikan bahwa badan usaha yang meminjamkan bendera, pengurusnya, dan pelaku sebenarnya dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peran masing-masing, termasuk melalui mekanisme pidana korporasi apabila unsurnya terpenuhi.

6. Edukasi dan pembinaan pelaku usaha
Sosialisasi Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 perlu diperkuat, agar pelaku usaha memahami bahwa meminjamkan bendera tidak lagi berada di area abu-abu, melainkan pelanggaran yang berisiko administratif, perdata, dan pidana. (*)

*) Penulis merupakan Hakim AdHoc Tipikor Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA

Ikuti Berita Terkini Waspada Aceh di Google News Klik Sini

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER