Sabtu, April 27, 2024
Google search engine
BerandaSuara DPRK Aceh BesarIskandar Ali: Qanun Penyertaan Modal, SPT dan Raqan Satu Gampong Satu Hafidz...

Iskandar Ali: Qanun Penyertaan Modal, SPT dan Raqan Satu Gampong Satu Hafidz Akan Disahkan 

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali, mengatakan dalam masa persidangan Ke-I, Qanun Penyertaan Modal, SPT dan Raqan Satu Gampong Satu Hafidz akan disahkan tahun 2021.

Iskandar menyebutkan, DPRK Aceh Besar sudah menuntaskan beberapa tugas yang menjadi tanggung jawab DPRK Aceh Besar sesuai termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Pertama, kata Iskandar, DPRK Aceh Besar sedang membahas sepuluh (10) Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar. Di mana Badan Legislasi (Banleg) telah melaksanakan pembahasan Raqan-Raqan lainnya sesuai dengan program legislasi daerah 2021, ungkap Iskandar pada sidang paripurna ke-14 DPRK Aceh Besar yang diposting dalam Instagramnya, Minggu (5/12/2021).

“Banleg telah melaksanakan rapat dengan pendapat umum (RDPU) Raqan Aceh Besar tentang kepemudaan, kemudian disusul pelaksanaan RDPU tentang sistem pendidikan terpadu (SPT), dan juga fokus untuk penyelesaian tahapan pembiacraan tingkat I dan II terhadap 3 Raqan prioritas utama,” lanjutnya.

Masing-masing rancangan Qanun Aceh Besar tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan terbatas Bank Aceh Syariah, Rancangan Qanun SPT dan Rancangan Qanun tentang satu Gampong Satu Hafidz.

“Kami berharap 3 Raqan ini dapat kita peroleh hasil fasilitasi oleh Gubernur Aceh sebelum tutup tahun Anggaran 2021 agar dapat kita sahkan dan tetapkan menjadi Qanun Aceh Besar,” papar Iskandar Ali.

Kemudian tambah Iskandar, DPRK Aceh Besar telah membahas KUA-PPAS APBK 2022 dan Perubahan KUA-PPAS Perubahan APBK 2021.

Selanjutnya, juga telah menetapkan Qanun Aceh Besar tentang perubahan APBK Aceh Besar TA 2021, dan hari ini DPRK telah menetapkan Rancangan Qanun APBK Aceh Besar TA 2022 menjadi Qanun Aceh Besar TA 2022.

“Siklus yang panjang, sebuah rantai kerjasama yang baik hendaknya terus dapat dipelihara mulai Musrenbang Gampong hingga menjadi sebuah Qanun APBK TA 2022, saya menitip pesan bahwa orang boleh saja berganti tapi semangat kita semua untuk membangun daerah harus tetap dipelihara sampai anak cucu,” ungkapnya.

Di samping itu, tutur Iskandar, DPRK Aceh Besar terus berperan aktif dalam pengawasan jalannya roda pemerintahan dan pembangunan di Aceh Besar. Mambangun hubungan kemitraan dengan pemerintah daerah, komisi-komisi DPRK telah melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan dan rapat kerja dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Komisi-komisi DPRK selama tahun 2021 juga aktif melakukan berbagai rapat kerjasama dengan instansi dan lembaga vertikal demi satu tujuan mulia untuk meningkatkan pembangunan Aceh Besar dalam segala sektor,” kata dia.

Membentuk dan melahirkan rekomendasi-rekomendasi kata Iskandar, juga bahagian dari fungsi pengawasan DPRK Aceh Besar yang telah terlaksana dengan baik dalam tahun 2021. Dengan harapan mewujudkan pembangunan Aceh Besar yang lebih baik. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER