Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaNasionalDewan Pers Buka Pencalonan Anggota

Dewan Pers Buka Pencalonan Anggota

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers membuka pendaftaran dan pencalonan Anggota Dewan Pers Periode 2022 – 2025.

Informasi tertulis Dewan Peras yang diterima di Banda Aceh, Jumat (12/11/2021), menyebutkan pendaftaran dibuka mulai 10 hingga 26 November 2021.

BPPA Dewan Pers Periode 2022-2025 diketuai Syafril Nasution (ATVSI) dan Jajang Jamaluddin (AJI) sebagai sekretaris.

Sedangkan anggota yaitu Atal S Depari (PWI), Bambang Santoso (ATVLI), Firdaus (SMSI), Hendra Eka (PFI), Herik Kurniawan (IJTI), K. Candi Sinaga (PRSSNI), Syamsuddin Hadi Sutarto (SPS), Wenseslaus Manggut (AMSI).

Adapun syarat pendaftaran di antaranya memahami kehidupan pers nasional dan mendukung kemerdekaan pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers dan kode etik jurnalistik.

Berikutnya, memiliki integritas pribadi, memiliki sense of objectivity dan sense of fairness, memiliki pengalaman yang luas tentang demokrasi, kemerdekaan pers, mekanisme kerja jurnalistik, ahli di bidang pers dan atau hukum di bidang pers.

Selanjutnya, pendaftar dari unsur wartawan masih menjadi wartawan, dari unsur pimpinan perusahaan pers masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers, dari unsur tokoh masyarakat ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya.

Sedangkan syarat administrasi meliputi surat pernyataan kesediaan untuk dicalonkan menjadi anggota Dewan Pers, bersedia menandatangani dan mematuhi pakta integritas.

Kemudian, membuat surat pernyataan tidak sedang menjadi terdakwa, terpidana atau mantan terpidana, kecuali terkait kasus pidana memperjuangkan kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.

Menyertakan surat rekomendasi dari organisasi pers yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers, menyertakan kartu identitas yang masih berlaku, menyertakan riwayat hidup.

Menyertakan pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 dua lembar, calon dari unsur wartawan berkompetensi wartawan utama, masih menjalankan kerja jurnalistik di perusahaan pers yang memenuhi UU Pers dan standar perusahaan pers yang ditetapkan Dewan Pers yang dibuktikan dengan surat keterangan dari penanggung jawab media bersangkutan

Calon dari unsur pimpinan perusahaan pers masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari perusahaan pers bersangkutan yang memenuhi UU Pers dan standar perusahaan pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Calon dari unsur tokoh masyarakat, membuat surat pernyataan tidak sedang bekerja sebagai wartawan, tidak sedang menjadi pimpinan perusahaan pers, tidak sedang menjadi pengurus partai politik, dan pejabat publik.

Formulir surat keterangan untuk calon dari unsur wartawan atau pimpinan perusahaan pers dan pakta integritas dapat diunduh dari laman www.dewanpers.or.id.

Pendaftaran dibatasi hingga jam kerja 26 November 2021. Berkas pendaftaram di Sekretariat BPPA Dewan Pers, Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. (Ria-H)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER