BerandaOpiniBeutong Ateuh: Antara Investasi dan Hak atas Ruang Hidup

Beutong Ateuh: Antara Investasi dan Hak atas Ruang Hidup

Bagi mereka, merusak kawasan itu sama saja dengan merobek identitas dan masa depan kampung halaman.

Oleh: Cut Tiara Maulia

Siang itu terik matahari memancar lurus ke atas jalan raya Kabupaten Nagan Raya. Namun panasnya tak mampu menyurutkan semangat puluhan warga yang berdatangan dari empat desa di kawasan pegunungan Beutong Ateuh Banggalang.

Melintasi jalan berbukit dan jarak yang cukup jauh, mereka berjalan beriringan membawa spanduk serta poster berisi pesan tegas: menolak rencana aktivitas pertambangan yang akan dibuka di wilayah adat mereka.

Suara mereka menyatu menjadi satu irama yang lantang dan mantap. Tuntutan yang disampaikan sederhana namun mendalam: pencabutan izin pertambangan yang dinilai mengancam keberlangsungan hidup turun-temurun.

Di barisan paling depan, seorang ibu mengenakan kaus hitam bertuliskan “Beutong Ateuh Bukan Tanah Kosong”. Suaranya bergetar menahan emosi, namun tetap tegas ketika berbicara: “Kami berdiri di sini bukan untuk melawan negara, tetapi untuk mempertahankan hak yang kami rasa sedang dirampas dari tangan kami.”

Bagi warga Beutong Ateuh, persoalan ini bukan sekadar soal kehadiran investasi. Lebih dari itu, mereka sedang memperjuangkan mata air yang mengalir ke sawah dan rumah-rumah, hutan yang menjadi paru-paru desa, jejak sejarah leluhur, serta masa depan anak cucu yang masih akan hidup di tanah itu.

Rusliadi, mantan Sekretaris Desa Babah Suak, turut merasakan langsung dampak dari perbedaan pendapat ini. Ia mengaku diberhentikan dari jabatannya hanya karena berani menyuarakan keresahan warga.

Menurutnya, kekhawatiran telah tumbuh sejak kabar rencana pertambangan pertama kali terdengar. Bahkan, ia menceritakan adanya upaya pendekatan yang dianggap menyesatkan: sejumlah warga pernah diundang ke kantor camat dengan janji bantuan sembako murah dan biaya perjalanan. Namun setibanya di tempat, mereka justru diminta memegang spanduk yang berisi dukungan terhadap proyek tambang.

“Setelah pulang, banyak yang merasa tertipu dan marah. Sebagian bahkan tidak bisa membaca, sehingga tidak paham apa yang sebenarnya mereka dukung saat itu,” ujarnya.

Ia juga mendengar isu bahwa aparat desa yang menolak rencana ini akan dicopot dari jabatannya. Benar saja, beberapa hari setelah aksi penolakan berlangsung, dirinya beserta dua kepala dusun menerima surat pemberhentian tanpa penjelasan resmi maupun proses musyawarah terlebih dahulu.

Penolakan warga bukan tanpa dasar yang kuat. Kawasan yang dimasukkan dalam wilayah izin eksplorasi itu berfungsi sebagai daerah tangkapan air utama yang menyuplai kebutuhan air bersih bagi desa-desa di sekitarnya.

Selain itu, tanah dan hutan tersebut telah diakui sebagai wilayah adat, tempat makam leluhur berdiri, serta memiliki nilai sejarah yang tidak ternilai harganya. Bagi mereka, merusak kawasan itu sama saja dengan merobek identitas dan masa depan kampung halaman.

Mukhsalmina, Koordinator Lapangan Aksi, menegaskan bahwa satu-satunya tuntutan warga adalah pembatalan izin eksplorasi yang diberikan kepada sebuah perusahaan. Ia mempertanyakan keabsahan proses penerbitan izin tersebut, terutama rekomendasi dari pemerintah daerah yang menjadi syarat utama.

“Kami tidak pernah diajak berunding, tidak pernah dimintai pendapat. Keputusan diambil tanpa mendengar suara kami yang akan merasakan dampaknya secara langsung,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa jika permintaan warga tidak mendapatkan tanggapan dari Bupati, aksi akan diperluas hingga ke tingkat Pemerintah Aceh.

Kekhawatiran makin bertambah mengingat luas wilayah yang diizinkan mencapai ribuan hektare. Warga merasa kebijakan ini kurang tepat, terlebih ketika masih banyak kebutuhan mendesak yang belum terpenuhi: pemulihan pascabencana, perbaikan rumah warga, saluran irigasi, serta bantuan bagi petani.

“Mengapa yang diprioritaskan justru tambang, bukan kesejahteraan kami sehari-hari?” tanya mereka.

Sauda, Ketua Perempuan Beutong Bersatu, turut menyuarakan sikap yang sama. Baginya, hutan adalah sumber kehidupan yang tak tergantikan, menyediakan air bersih, udara segar, dan hasil hutan yang menjadi tumpuan ekonomi keluarga.

“Kami sudah sampai ke Jakarta agar dunia tahu: kami tidak menginginkan tambang. Yang kami minta hanyalah penetapan hukum bagi hutan adat ini, agar tidak ada lagi pihak luar yang masuk semena-mena,” ungkapnya dengan penuh keyakinan.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya memiliki pandangan yang berbeda. Menurut penjelasan resmi, permasalahan ini muncul akibat kesalahpahaman informasi.

Berdasarkan dokumen peta yang dimiliki, lokasi izin eksplorasi berjarak sekitar lima kilometer dari kawasan permukiman, makam leluhur, dan situs cagar budaya.

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Nagan Raya, Ir. H. Hizbulwathan, menjelaskan bahwa izin usaha pertambangan tidak diterbitkan oleh pemerintah kabupaten, melainkan oleh Pemerintah Aceh. Peran pemerintah daerah sebatas memberikan rekomendasi yang nantinya akan ditinjau kembali oleh pihak provinsi.

“Kami akan membuka akses informasi seluas-luasnya, termasuk menyampaikan dokumen dan peta lokasi secara jelas agar warga mendapatkan gambaran yang sebenarnya,” ujarnya.

Ia juga menyatakan bahwa pendekatan dan komunikasi akan terus diperkuat bersama tokoh masyarakat dan akademisi untuk meluruskan informasi yang beredar. Terkait pemberhentian pejabat desa, ia menyebut hal itu masih perlu diklarifikasi lebih lanjut.

Perselisihan ini memperlihatkan bahwa persoalan pertambangan di Beutong Ateuh bukan sekadar urusan izin dan aturan semata. Ia menyentuh dimensi kepercayaan, komunikasi, dan rasa aman warga terhadap masa depan lingkungannya.

Di tengah tarik-ulur antara kepentingan investasi dan perlindungan ruang hidup, masyarakat berharap pemerintah memilih jalur dialog yang terbuka dan adil. Sementara itu, pemerintah meyakini bahwa penjelasan yang lebih rinci akan mengurangi kekhawatiran yang ada.

Satu hal yang tetap menjadi titik temu kedua pihak adalah keinginan untuk menemukan solusi yang tidak hanya mematuhi aturan, tetapi juga menghargai aspirasi warga, menjaga kelestarian alam, serta memastikan pembangunan daerah berjalan secara berkelanjutan dan adil.

  • Cut Tiara Maulia adalah mahasiswa Prodi Komunikasi dan Penyiaran IsIam STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh
BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER