BerandaAcehWarga Jantho Desak Penutupan Tambang Emas Ilegal, Ekonomi Masyarakat Kian Terancam

Warga Jantho Desak Penutupan Tambang Emas Ilegal, Ekonomi Masyarakat Kian Terancam

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Warga Mukim Jantho, Kabupaten Aceh Besar, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera menutup aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga berlangsung di kawasan hulu Krueng Aceh. Aktivitas tambang dinilai telah mencemari sungai, merusak hutan, hingga mengancam mata pencaharian masyarakat.

Desakan itu disampaikan dalam konferensi pers bertajuk Mengungkap Jejak Tambang Emas Ilegal di Hutan Mukim Jantho di Sekretariat Walhi Aceh, Senin (29/6/2026).

Imum Mukim Jantho, Darwin, mengatakan penolakan terhadap tambang emas ilegal merupakan hasil musyawarah masyarakat dari 13 gampong di Mukim Jantho.

“Kami sudah duduk bersama bermusyawarah dengan para keuchik, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan unsur pemuda. Hasilnya kami sepakat menolak seluruh kegiatan tambang ilegal ataupun tambang liar yang ada di hulu Krueng Aceh,” kata Darwin.

Menurut Darwin, kawasan yang kini menjadi lokasi tambang merupakan hulu Krueng Aceh yang menjadi sumber air bagi masyarakat Aceh Besar hingga Kota Banda Aceh.

“Hulu Krueng Aceh berada di kawasan Jalin. Air dari sana mengalir sampai ke Banda Aceh. Air yang kita konsumsi sehari-hari berasal dari kawasan tersebut,” ujarnya.

Darwin menyebut masyarakat telah melaporkan aktivitas tambang itu kepada Polres Aceh Besar dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh sejak April lalu. Bersama petugas BKSDA dan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, warga juga sempat mendampingi peninjauan ke lokasi.

“Kami menemukan ada pos penambangan dan alat berat berupa ekskavator. Dari pihak Gakkum disampaikan bukti yang mereka kumpulkan sudah cukup. Namun sampai sekarang kami masih menunggu tindak lanjutnya,” ujarnya.

Ia mengungkapkan kondisi Krueng Aceh kini jauh berbeda dibanding beberapa tahun lalu. Jika sebelumnya air sungai hanya keruh saat aktivitas tambang berlangsung, kini hampir setiap hari air tetap keruh.

“Kalau dulu hari Jumat biasanya air jernih karena mereka tidak bekerja. Sekarang hampir setiap hari air tetap keruh,” katanya.

Menurut Darwin, perubahan kondisi sungai berdampak langsung terhadap ekonomi masyarakat. Warga yang selama ini mencari ikan di sungai untuk kebutuhan rumah tangga, kenduri, hingga musibah kematian kini kesulitan mendapatkan hasil tangkapan. Sebagian warga yang belum memiliki sumur juga tidak lagi memanfaatkan sungai untuk mandi.

Selain itu, objek wisata sungai di kawasan Jalin, termasuk Jembatan Warna-Warni, mulai kehilangan pengunjung akibat kondisi air yang terus keruh.

Direktur Walhi Aceh Ahmad Shalihin atau Omsol mengatakan hasil investigasi lembaganya menunjukkan kerusakan akibat PETI di Mukim Jantho sudah semakin meluas. Berdasarkan analisis spasial Walhi, luas kawasan terdampak mencapai 102,69 hektare, meningkat dari 4,87 hektare pada awal 2023 menjadi 45,42 hektare pada Februari 2026.

Menurut Omsol, aktivitas tambang telah merambah 58,85 hektare hutan lindung, 14,36 hektare Cagar Alam Jantho, 19,12 hektare hutan produksi, serta 10,35 hektare badan air.

Ia menyebut dampak tambang ilegal tidak hanya merusak kawasan konservasi, tetapi juga mengancam habitat orangutan Sumatra serta mencemari hulu DAS Krueng Aceh yang menjadi sumber air masyarakat.

“Persoalan ini bukan hanya soal tambang ilegal, tetapi sudah menjadi kejahatan terhadap ekosistem. Kerusakan yang ditimbulkan mengancam sumber air bersih, keanekaragaman hayati, dan keselamatan masyarakat yang bergantung pada kawasan hulu Krueng Aceh,” kata Omsol.

Secara keseluruhan, Walhi mencatat luas aktivitas PETI di Aceh mencapai 23.433,53 hektare. Sekitar 45 persen berada di kawasan hutan lindung dan hampir 99 persen berada di wilayah daerah aliran sungai (DAS).

Sementara itu, perwakilan Aliansi Jantho Bergerak, Hanif, meminta pemerintah tidak hanya menghentikan aktivitas tambang ilegal, tetapi juga menyita seluruh alat berat yang digunakan dan mengusut pemodal serta aktor intelektual di balik praktik tersebut.

Hanif juga meminta pemerintah mewajibkan pelaku memulihkan kawasan hutan dan sungai yang rusak serta membentuk satuan tugas terpadu yang melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, akademisi, organisasi sipil, dan media untuk mengawasi aktivitas pertambangan ilegal.

“Kami ingin hutan tetap lestari dan sungai kembali menjadi sumber kehidupan masyarakat. Penegakan hukum harus menyasar seluruh pihak yang terlibat, bukan hanya pekerja di lapangan,” kata Hanif. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER