Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pemerintah Kota Banda Aceh memberhentikan sementara FD, seorang aparatur sipil negara (ASN), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran syariat Islam.
Pejabat yang berusia 58 tahun ini merupakan PNS di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama AM, 22 tahun, seorang mahasiswa salah satu universitas swasta di Banda Aceh.
Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan adanya seorang pria tidak dikenal yang masuk ke Kantor Inspektorat Kota Banda Aceh setelah jam kerja berakhir pada Rabu, 12 Agustus 2026.
“Setelah menerima laporan tersebut, kami berkoordinasi dengan perwira jaga yang bertugas pada hari itu. Kemudian dikirim satu regu ke Kantor Inspektorat Kota Banda Aceh,” ujarnya dalam keterangan pers di Banda Aceh, Selasa (18/8/2026).
Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 18.50 WIB. Di dalam ruang kerja tersebut petugas menemukan FD bersama AM. Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan bukti awal yang dinilai cukup, FD dan AM ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Keduanya juga ditahan selama 20 hari sejak Minggu untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Asisten I Pemerintah Kota Banda Aceh, Bachtiar menegaskan penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan syariat Islam.
Menurut dia, penegakan qanun berlaku bagi seluruh warga tanpa membedakan status maupun jabatan.
“Tidak ada istilah tumpul ke atas, tajam ke bawah. Kita akan memperlakukan qanun jinayah dan qanun hukum acara jinayah secara sama untuk seluruh warga Aceh,” katanya.
Ia menambahkan, status FD sebagai ASN juga membuat kasus tersebut memiliki konsekuensi terhadap kepegawaian.
“Karena beliau merupakan seorang ASN, tentu ada pelanggaran kode etik dan disiplin,” ujarnya.
Dari sisi kepegawaian, Pemko Banda Aceh menyatakan telah mengambil langkah administratif terhadap FD. Pejabat bidang kepegawaian Pemko Banda Aceh mengatakan FD diberhentikan sementara dari tugas jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Pemberhentian Wali Kota Nomor 800.1.6.2.114-8/2026.
“Yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari tugas jabatannya,” katanya.
Untuk memastikan kegiatan pemerintahan di kantor tersebut tetap berjalan, Pemko Banda Aceh telah menunjuk seorang Pelaksana Harian (Plh). Selain itu, Wali Kota Banda Aceh telah memerintahkan pembentukan tim untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin yang dilakukan FD.
Tim tersebut telah dibentuk dan akan diketuai Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh. Pemko menyatakan keputusan kepegawaian selanjutnya masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik serta proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Pemerintah Kota Banda Aceh juga menegaskan proses penanganan kasus tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)



