BerandaAcehKejari Aceh Selatan Cambuk 8 Terpidana Jinayat, 5 Lainnya Absen

Kejari Aceh Selatan Cambuk 8 Terpidana Jinayat, 5 Lainnya Absen

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan mengeksekusi uqubat cambuk terhadap delapan terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di Masjid Agung Istiqamah Tapaktuan, Kamis (2/7/2026).

Sementara lima terpidana lainnya yang juga dijadwalkan menjalani hukuman tidak hadir karena sakit maupun tanpa keterangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melalui Kepala Seksi Intelijen, Roland Tampubolon, mengatakan eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor bersama Jaksa Penuntut Umum sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sebelum pelaksanaan cambuk, seluruh terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Puskesmas Tapaktuan untuk memastikan kondisi fisik mereka memenuhi syarat. Pemeriksaan kesehatan juga dilakukan kembali setelah eksekusi guna memastikan para terpidana tetap dalam kondisi baik.

“Pelaksanaan eksekusi dilakukan sesuai ketentuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, dengan tetap memperhatikan aspek kesehatan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ujar Roland.

Dari 13 terpidana yang dijadwalkan menjalani uqubat cambuk, delapan orang hadir dan menjalani hukuman. Mereka terdiri atas A yang menjalani sisa hukuman 63 kali cambuk, RS 74 kali cambuk, F 25 kali cambuk, HS 10 kali cambuk, MM 31 kali cambuk, TIFT 10 kali cambuk, RBP 10 kali cambuk, serta RB tujuh kali cambuk.

Sementara itu, lima terpidana lainnya berhalangan hadir. Tiga di antaranya tidak memberikan keterangan, sedangkan 2 lainnya dalam kondisi sakit.

Eksekusi uqubat cambuk tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan, Dinas Syariat Islam Aceh Selatan, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tapaktuan, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah, tenaga kesehatan, serta sejumlah insan pers.

Melalui pelaksanaan eksekusi tersebut, Kejari Aceh Selatan menegaskan komitmennya untuk melaksanakan putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan berkeadilan sebagai bagian dari penegakan hukum di wilayah Aceh Selatan sekaligus mendukung pelaksanaan Syariat Islam di Aceh. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER