Minggu, Mei 19, 2024
Google search engine
BerandaBerpotensi Jadi Klaster Baru COVID-19, Petugas Razia Masker di Pusat Pasar Medan

Berpotensi Jadi Klaster Baru COVID-19, Petugas Razia Masker di Pusat Pasar Medan

Medan (Waspada Aceh) – Pasar tradisional di Kota Medan berpotensi menjadi klaster baru penularan COVID-19 karena para pedagang dan pengunjungnya banyak yang mengabaikan protokol kesehatan dan 3 M.

“Masih banyak warga dan pelaku usaha yang tidak mengikuti protokol kesehatan. Pelanggaran 3 M juga masih tinggi. Padahal memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan (3M) ini kunci utamanya,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat, kepada waspadaaceh.com, Jumat (23/10/2020).

Rakhmat mengatakan, dari operasi yustisi rutin yang digelar tim gabungan COVID-19 Kota Medan pada dua pasar tradisional, yakni Pasar Petisah dan Pusat Pasar Medan, selama dua hari ini, menemukan banyak warga yang melanggar. Tidak hanya warga yang tidak pakai masker, pelaku usaha di kedua pasar itu juga tidak menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer.

Salah satu temuan menonjol adalah saat operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan di Pusat Pasar Medan, pada Kamis (22/10/2020). Masih banyak pedagang/pelaku usaha dan pengunjung, mengabaikan protokol kesehatan.

“Hasil temuan ini akan kita sampaikan kepada Pjs Wali Kota, nanti akan dikoordinasikan kepada PD Pasar Kota Medan untuk mewajibkan pelaku usaha di pasar menyediakan sarana cuci tangan atau hand sanitizer,” ujar Rakhmat.

Pada operasi yang dilakukan di pusat pasar, tim menindak pedagang dan pengunjung yang tidak pakai masker. Petugas melakukan penyitaan selama tiga hari terhadap KTP. Untuk pelanggar yang tidak membawa identitas dihukum menyanyikan lagu Indonesia Raya dan membaca teks Pancasila. Tercatat sebanyak 47 warga terjaring dalam razia masker kali ini.

“Operasi ini dilakukan agar warga lebih menyadari protokol kesehatan di luar rumah. Baik menggunakan masker, selalu membawa hand sanitizer dan menghindari kerumunan,” ungkapnya.

Dalam operasi yustisi yang digelar Pemko Medan sesuai dengan amanat Perwal No 27 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru pada Masa Pandemi COVID-19 di Kota Medan.

Rakhmat menyampaikan bahwa operasi ini bertujuan agar pedagang dan masyarakat memahami dampak dan potensi penyebaran virus. Jika pasar tradisional menjadi klaster baru COVID-19 maka akan ditutup sementara waktu.

“Jika pasar ditutup, maka pedagang dan masyarakat juga akan rugi. Roda prekonomian juga terganggu. Untuk itu, lebih baik mencegah dengan mematuhi protokol kesehatan dan 3M,” jelasnya.

Dia berharap kepada masyarakat dapat lebih sadar bersama pemerintah menekan laju pertumbuhan kasus COVID-19. Pihaknya pun meminta kepada semua pelaku usaha di Medan agar taat dan mematuhi protokol kesehatan, jika tidak ingin ditindak petugas. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER