Banda Aceh (Waspada Aceh) – Gubernur Aceh mengeluarkan surat edaran tentang penetapan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan tahun 1442 H/2021 M.
Penetapan jam kerja tersebut disampaikan melalui surat edaran Gubernur Aceh Nomor 061.2/063/2006 tentang pelaksanaan 5 hari kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh. Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, Kamis (8/4/2021).
Dalam surat itu disampaikan jadwal kerja pegawai hanya pada hari Senin hingga hari Jumat, dengan jam kerja yang dipersingkat. Untuk hari Senin hingga Kamis jam kerjanya menjadi pukul 08.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Sementara hari Jumat, jam kerja pukul 08.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
“Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh, ditetapkan jam kerja dalam bulan Ramadhan tahun 1442 H/2021 M yang menyesuaikan waktu istirahat dengan waktu shalat Dhuhur/Jumat di Aceh,” kata Iswanto mengutip edaran Nomor 061.2/6976 itu.
Dia mengharapkan agar semua pihak bisa mengawasi berjalannya aturan kepatuhan jam kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi/unit kerja masing masing.
Iswanto juga mengatakan, gubernur juga mengimbau kepada bupati dan wali kota, pimpinan instansi vertikal kementerian dan non kementerian serta BUMN/BUMD dan perbankan serta instansi Pemerintah Aceh di luar Aceh untuk menyesuaikan jam kerja sesuai dengan surat edaran tersebut. (Kia Rukiah)