Pidie (Waspada Aceh) – Bendung Suplesi Blang Kumon di Desa Blang Kumon, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, yang mengairi Daerah Irigasi Tiro seluas 800 hektare lahan pertanian di 13 desa, mengalami kerusakan serius akibat banjir susulan pada 24 September 2026.
Pada rapat koordinasi tindak lanjut hasil pemantauan lapangan (monitoring dan evaluasi) Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi atau Satgas PRR Pascabencana Sumatera, yang digelar di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Rabu (19/10/2026), dipimpin Laksma TNI Nouldy Jan Tangka, S.A.P., M.Tr.Opsla selaku Kepala Koordinator Wilayah Aceh I Posko Nasional Satgas PRR, disampaikan tubuh mercu (bagian paling atas dari bendungan), pada sisi kanan hancur total. Sehingga aliran air tidak lagi masuk ke saluran intake. Kondisi ini mengancam pasokan air bagi ribuan petani yang sedang menyiapkan lahan tanam.
Saat bencana hidrometeorologi November 2025, bendung ini belum hancur tapi tercatat mengalami retakan. Kerusakan parah baru terjadi belakangan, ketika arus deras Sungai Krueng Tiro menghantam bangunan pada akhir September 2026. Karena kejadian ini setelah penyusunan dokumen Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Renduk PRRP Sumatera) 2026-2028, bendung tersebut belum tercantum dalam daftar penanganan bencana yang berlaku saat ini.
Hasil pemantauan lapangan Tim Satgas PRR pada 20 Oktober 2026 memastikan: mercu sisi kanan telah runtuh, aliran air terputus dari saluran masuk irigasi, dan struktur bangunan memerlukan penanganan segera.
Penanganan Darurat
Sempat terjadi ketidakjelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab menindaklanjuti kerusakan ini. Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera I menyatakan bendung berada di bawah kewenangan pemerintah daerah atau Dinas PU Kabupaten Pidie, karena mengairi areal di bawah 1.000 hektare.
Sementara pemerintah daerah berharap bantuan dari pusat. Pemkab Pidie telah mengajukan permohonan penanganan kepada BWS Sumatera I, dan sebagai langkah darurat, BWS telah mengirimkan bronjong untuk menahan sementara erosi di lokasi kerusakan.
Dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri pada Rabu (19/10/2026), diputuskan prinsip penting: dalam kondisi pascabencana, batasan kewenangan berdasarkan luas areal irigasi tidak lagi berlaku. Kementerian PU menegaskan bendung ini dapat ditangani secara lintas kewenangan setelah dimasukkan ke dalam revisi Rencana Induk.
“Kita tidak boleh lagi saling merujuk urusan ketika hajat hidup petani terancam,” tegas pimpinan rapat.
Disepakati Pemerintah Kabupaten Pidie akan memasukkan kerusakan Bendung Suplesi Blang Kumon ke dalam usulan revisi Rencana Induk PRRP tahun 2027. Penentuan instansi pelaksana, apakah akan ditangani oleh kementerian pusat atau tetap dijalankan oleh pemerintah daerah, akan diputuskan kemudian oleh Bappenas setelah dokumen usulan diterima dan diverifikasi.
Tidak ada angka anggaran yang ditetapkan saat ini, mengingat prioritasnya adalah memastikan bangunan tercantum dalam daftar penanganan agar alokasi dana dapat diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Menteri Dalam Negeri sekaligus Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, menekankan musim penghujan sudah tiba dan risiko bencana berulang sangat tinggi. Kata ‘percepatan’ harus benar-benar diwujudkan, bukan sekadar formalitas.
“Jangan ada satu pun bendung atau infrastruktur penting yang tertunda penanganannya hanya karena perdebatan batas kewenangan pusat dan daerah. Semua harus bergerak bersama demi keselamatan dan penghidupan masyarakat,” pesan Tito.
Bagi petani di 13 desa yang bergantung pada Bendung Blang Kumon, keputusan ini memberi motivasi, menandai awal dari harapan mereka agar sawah tetap terairi dan musim tanam berikutnya dapat berjalan seperti biasa. (*)



