Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pengurus Besar Rabithah Thaliban Aceh (PB RTA) mendesak insiden penembakan warga di Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, pada Rabu (4/11/2026), diusut secara transparan dan melibatkan lembaga independen.
Wakil Ketua Umum PB RTA, Tgk Muhammad Zulfa, mengatakan pengusutan kasus yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia dan sejumlah lainnya terluka itu tidak cukup hanya mengandalkan pemeriksaan internal institusi.
Menurutnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perlu melakukan pemantauan dan penyelidikan independen guna mengungkap secara menyeluruh fakta di balik peristiwa tersebut.
Ia menyebutkan, pemeriksaan harus mencakup kronologi kejadian, penggunaan senjata dan jenis amunisi, pihak yang melakukan penembakan, hingga pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.
“Seluruh hasil pemeriksaan harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Jika ditemukan unsur tindak pidana, proses hukum harus dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dan prinsip akuntabilitas,” demikian desakan PB RTA.
Selain meminta pengusutan kasus penembakan, PB RTA juga mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh segera menyelesaikan ketidakpastian hukum terkait Bendera Aceh yang dinilai telah berlarut-larut.
Tgk Muhammad Zulfa mengatakan, Pasal 246 dan Pasal 247 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) memberikan dasar hukum bagi Aceh untuk menetapkan bendera dan lambang daerah sebagai identitas kekhususan Aceh.
Ketentuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Namun, implementasi qanun tersebut menghadapi polemik setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-4791 Tahun 2016 yang membatalkan sejumlah ketentuan dalam qanun tersebut.
Karena itu, PB RTA meminta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh segera mencari penyelesaian melalui mekanisme hukum dan dialog yang konkret, dengan tetap memperhatikan kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam UUPA.
PB RTA berharap pengusutan kasus penembakan dan penyelesaian persoalan Bendera Aceh dapat ditangani secara serius. Hal tersebut dinilai penting untuk menjamin perlindungan masyarakat, kepastian hukum, serta menjaga keberlanjutan perdamaian di Aceh. (*)



