BerandaAcehPekerja Informal Jangan Terabaikan! BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perluasan Perlindungan di Aceh

Pekerja Informal Jangan Terabaikan! BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perluasan Perlindungan di Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Aceh, khususnya pekerja sektor informal dan pekerja rentan yang hingga kini masih banyak belum terdaftar sebagai peserta. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama BPJS ketenagakerjaan, Dr. Ir. Saiful Hidayat, MT pada acara media gathering Kanwil Sumbagut di Hoco Coffee, Lambhuk, Banda Aceh, Jum’at (6/11/2026).

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut, Kunto Wibowo, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Azis Muslim, Influencer dan puluhan media massa Aceh baik media online, cetak dan elektronik.

Menurut Saiful, rendahnya tingkat kepesertaan pekerja informal salah satunya disebabkan oleh minimnya kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, masih banyak pekerja yang belum mengetahui bahwa proses pendaftaran untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tergolong mudah.

Saat ini hanya 558 ribu pekerja dari total 2,2 juta pekerja di Aceh yang telah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Angka tersebut menunjukkan masih besarnya pekerjaan rumah dalam memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Aceh.

Dalam upaya meningkatkan kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan sejumlah langkah strategis. Salah satunya melalui peningkatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, terutama pekerja informal mandiri agar semakin memahami manfaat perlindungan yang tersedia dan terdorong untuk mendaftarkan diri.

Selain menyasar pekerja informal, perusahaan juga didorong untuk memastikan seluruh pekerjanya telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, masih terdapat sekitar 20–30 persen pekerja di sejumlah perusahaan yang belum didaftarkan secara menyeluruh.

“BPJS Ketenagakerjaan terus mengajak insan media, pemerintah, perusahaan, serta berbagai elemen masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya perlindungan bagi para pekerja. Selain itu BPJS terus berupaya mendorong perusahaan di Banda Aceh agar mengalokasikan sebagian dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk memberikan perlindungan kepada pekerja informal atau pekerja rentan di lingkungan sekitar perusahaannya”, tutur Saiful.

Program tersebut juga diharapkan dapat menjangkau anggota keluarga karyawan yang bekerja di sektor informal. Misalnya, perusahaan dapat membantu memberikan perlindungan kepada suami atau istri karyawan yang berprofesi sebagai pengemudi ojek maupun pekerja mandiri lainnya.

Di sisi lain, dukungan pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga dinilai penting untuk memperluas perlindungan bagi pekerja rentan. Koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk pemerintah daerah dan lembaga terkait, terus dilakukan guna memperkuat komitmen bersama.

Saiful juga menegaskan bahwa perluasan perlindungan tidak dapat hanya mengandalkan satu pihak. Diperlukan sinergi seluruh unsur atau pendekatan pentahelix yang melibatkan BPJS, pemerintah, perusahaan dan media untuk terus mensosialisasikan dan memonitor pergerakannya.

“Dengan kolaborasi tersebut, peningkatan jumlah pekerja yang terlindungi di Aceh diharapkan dapat berjalan lebih cepat. Bahkan, terdapat optimisme bahwa cakupan perlindungan yang saat ini berada di kisaran 25 persen dapat meningkat menjadi 50 persen pada 2027”, jelasnya.

Perlindungan Pekerja Saat Mengalami Kecelakaan Kerja

Selain memperluas kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan juga menjelaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja, termasuk ketika terjadi bencana alam.

Saiful menjelaskan bahwa perlindungan diberikan apabila peserta mengalami kecelakaan yang berkaitan dengan aktivitas pekerjaannya. Sebagai contoh, pekerja yang sedang menjalankan tugas kemudian mengalami kecelakaan akibat tanah longsor, maka kejadian tersebut dapat masuk dalam cakupan perlindungan sesuai ketentuan program.

Namun, bencana alam secara umum tidak otomatis menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan apabila tidak berkaitan dengan risiko pekerjaan peserta.

Dalam hal pelayanan klaim, BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa proses penanganan manfaat dapat dilakukan paling lambat lima hari. Bahkan, dalam kondisi tertentu, pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu dua hari.

Untuk menghadapi kejadian bencana yang berdampak luas, tim BPJS Ketenagakerjaan juga diarahkan untuk bersikap proaktif dengan mendatangi lokasi kejadian tanpa harus menunggu pengajuan klaim terlebih dahulu.

Melalui berbagai langkah tersebut, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak pekerja di Aceh, baik pekerja formal maupun informal, mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.(*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER