Calang (Waspada Aceh ) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Jaya menetapkan besaran zakat fitrah yang berlaku untuk wilayah Kabupaten Aceh Jaya.
Penetapan besaran zakat fitrah tahun 1442 H/2021 M tersebut diputuskan berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan instansi terkait yang berlangsung di ruang meeting Kantor Kemenag Aceh Jaya pada Selasa (27/4/2021), bertepatan 15 Ramadhan.
Beberapa unsur yang hadir dalam musyawarah tersebut adalah Kepala Kantor Kemenag Aceh Jaya, Dinas Syariat Islam, Mahkamah Syariah Calang, Setdakab, Baitul Mal, kepala seksi dan KUA di lingkungan Kemenag Kabupaten Aceh Jaya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Jaya, H. Samsul Bahri kepada Waspadaaceh.com, Rabu (28/4/2021) menjelaskan, dengan memperhatikan fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang zakat fitrah dan ketentuannya maka ditetapkan:
a. Zakat fitrah adalah kadar harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada akhir Ramadhan.
b. Zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok daerah setempat.
c. Kadar zakat fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk beras adalah 2.8 Kg/jiwa atau 10,76 kaleng susu dibulatkan menjadi 11 kaleng susu.
d. Adapun zakat fitrah yang ditunaikan dengan uang berdasarkan Mazhab Hanafi dapat dikeluarkan dalam bentuk harga kurma kering, gandum sy’ir, anggur kering dan gandum bur adalah seharga 3,8 Kg senilai Rp114.000/jiwa.
“Dalam proses pembayaran zakat fitrah hendaknya menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya. (Zammil)