Selasa, April 30, 2024
Google search engine
BerandaSumutSatgas COVID-19 Sumut Kecam Penggunaan Alat Tes Antigen Bekas Pakai di Bandara...

Satgas COVID-19 Sumut Kecam Penggunaan Alat Tes Antigen Bekas Pakai di Bandara Kualanamu

Medan (Waspada Aceh) – Satgas COVID-19 Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengecam tindakan petugas dari Kimia Farma Diagnotika yang mendaur ulang alat rapid test antigen bekas untuk dipakai lagi pada calon penumpang di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang.

“Kita tentunya sangat mengecam, kalau memang itu benar. Karena penggunaan rapid test antigen bekas justru tidak membantu Satgas untuk memutus rantai penularan COVID-19 dan men-screening orang yang berangkat,” ungkap Jubir Satgas COVID 19 Sumut dr Aris Yudhariansyah, kepada Waspadaaceh.com, Rabu (28/4/2021).

Aris pun mengaku untuk proses hukumnya, Satgas menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. “Kita juga meminta kepolisian memeriksa sampai tuntas apa maksud dan tujuan menggunakan rapid test daur ulang itu,” ujarnya.

Aris menjelaskan, pemakaian alat rapid test antigen bekas tentunya tidak lagi memiliki akurasi yang benar. Padahal, rapid test antigen itu, dirancang hanya untuk sekali pakai.

“Jadi bisa aja yang muncul hasil (pemeriksaan) yang pertama. Tapi kita nggak tahu tujuan menggunakan itu, berarti mau bohong-bohong. Apalagi kalau dakronnya itu digunakan berulang, itu keterlaluan namanya,” tegasnya.

Sebelumnya, Polda Sumut membongkar praktik rapid tes antigen bekas yang dipakai ulang untuk penumpang di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (27/4/2021). Dari praktik ini, ada penumpang yang harusnya negatif jadi positif karena digunakan dua kali.

Parahnya, praktik ini dilakukan oleh pegawai PT Kimia Farma Diagnostika yang merupakan anak perusahaan milik BUMN Kimia Farma.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi membenarkan adanya penggeledahan oleh tim Direskrimsus, pada Selasa sore (27/4/2021) di Lantai II Kualanamu Internasional Airport (KNIA), Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Benar, Subdit IV Krimsus melakukan penggeledahan di salah satu ruangan yang dijadikan tempat rapid antigen di Bandara Kualanamu,” kata Kombes Pol Hadi Wahyudi di Mapolda Sumut, Rabu (28/4/2021).

Hadi menjelaskan dalam penindakan itu, beberapa orang diamankan yang merupakan petugas yang bertugas di lokasi. Tim Direskrimsus Polda Sumut juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti alat rapid antigen bekas yang dikemas ulang.

“Penindakan ini terkait dugaan tindak pidana UU Kesehatan. Sebanyak 5 orang yang merupakan petugas rapid tes, diamankan,” ujarnya.

Hadi menjelaskan saat ini penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas dugaan pelanggaran penggunaan alat steril swab stick bekas.

Hadi menjelaskan, penggeledahan lokasi pemeriksaan rapid antigen itu dilakukan setelah mendapat informasi dari saksi terkait dugaan penggunaan peralatan daur ulang. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER