Jumat, Mei 3, 2024
Google search engine
BerandaAceh23 Napi di Lapas Kelas III Calang Mendapat Asimilasi

23 Napi di Lapas Kelas III Calang Mendapat Asimilasi

Calang (Waspada Aceh) – Sedikitnya 23 narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Calang, Aceh Jaya, mendapat asimilasi (bebas bersyarat), Kamis (2/4/2020).

“Kita lakukan asimilasi ini sesuai dengan arahan dari Menteri Hukum dan HAM, terkait dampak COVID-19,” ungkap Rusli, Kepala Lapas Kelas III Calang saat dihubungi Waspadaaceh.com. Keputusan tersebut, kata dia, diterapkan di Lapas seluruh Indonesia, termasuk di Calang.

“Usai menerima arahan tersebut, kita langsung melakukan koordinasi dan memberitahukan kepada pihak kepolisian tentang diadakan pelaksanaan asimilasi kepada Napi di Lapas Calang,” tutur Rusli.

Rusli juga menjelaskan, asimilasi dilakukan sesuai keputusan Menteri Hukum dan HAM, yang dalam keputusan tersebut diperintahkan membebaskan narapidana dengan beberapa kategori, seperti sudah lebih dua per tiga, tahun 2020, dan yang masa setengah hukuman untuk anak.

“Setelah kita cek dengan teliti, kita dapatkan 23 orang narapidana sesuai katagori dan sudah kita lakukan pembebasan,” terang Rusli.

Sementara, tambahnya, sebelumnya jumlah keseluruhan narapidana di Lapas Calang sekitar 111 orang dan sekarang berkurang 23 orang karena adanya asimilasi tersebut.

“Asimilasi ini mungkin bisa saja nantinya ada tahap kedua, kita tunggu arahan dari pimpinan,” ujar Rusli.

Rusli menjelaskan, pada dasarnya asimilasi ini bukan dibebaskan, tetapi dirumahkan.

“Tadi waktu kegiatan pelepasan berlangsung, saya juga berpesan kepada anak-anak yang mendapat asimilasi, untuk menghindari wabah COVID-19. Saya minta mareka tetap di rumah saja,” tutup Rusli. (zammil)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER