Jumat, April 26, 2024
Google search engine
BerandaAcehTidak Patuh Dibatasi Mudik, PNS dan THL di Aceh Jaya akan Dikenai...

Tidak Patuh Dibatasi Mudik, PNS dan THL di Aceh Jaya akan Dikenai Sanksi Berat hingga Pemecatan

Calang (Waspada Aceh) – Bupati Aceh Jaya, T.Irfan TB menerbitkan surat edaran pembatasan berpergian keluar daerah dan kegiatan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Surat edaran dikeluarkan per tanggal 30 Maret 2020, dengan nomor: 289/2020, ditujukan kepada para asisten Setdakab, staf ahli bupati, para kepala SKPK para camat, para kepala bagian Setdakab dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.

Surat edaran tersebut menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dengan nomor 36 Tahun 2020 tentang pembatasan berpergian ke luar daerah dan kegiatan mudik bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Melalui Surat tersebut, Bupati Aceh Jaya, T.Irfan TB, menyampaikan kepada pejabat terkait agar mengintruksikan kepada seluruh aparatur sipil negara (PNS/THL) pada unit kerja masing-masing untuk melaksanakan, diantaranya:

1. Aparatur Sipil Negara dan keluargnya dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah dan kegiatan mudik lainnya dengan alasan apapun selama masa berlakunya status darurat wabah penyakit akibat COVID-19.

2. Aparatur Sipil Negara dan keluarganya yang baru pulang dari luar wilayah Aceh Jaya agar melaporkan diri kepada petugas Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Aceh Jaya.

3. Aparatur Sipil Negara dan keluargnya yang saat diterbitkannya surat edaran ini sedang berada di wilayah zona merah (wilayah yang terpapar COVID-19) agar menetap di daerah tersebut dan tidak kembali ke dalam wilayah Kabupaten Aceh Jaya sampai dengan berakhirnya masa tanggap darurat COVID-19.

4. Aparatur Sipil Negara dan keluarganya yang dalam keadaan sakit dan atau menunjukkan gejala yang mengarah kepada terpapar virus COVID-19 agar mengisolasi diri secara mandiri di rumah masing-masing, serta melaporkan diri kepada atasan langsung dan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Aceh Jaya.

5. Aparatur Sipil Negara agar menyampaikan informasi yang positif kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran COVID-19.

Melalui surat tersebut, Bupati Aceh Jaya menyampaikan, dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Aceh Jaya, kepada Aparatur Sipil Negara agar mengajak masyarakat di lingkunga tempat tinggalnya, untuk:

A. Tidak berpergian keluar daerah dan kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijrah atau kegiatan mudik lainnya.

B. Menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi individu (Sosial Distancing/ Physical Distancing).

C. Membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya.

D. Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Serta, bagi Aparatur Sipil Negara yang tidak melaksanakan surat edaran ini akan dikenakan sanksi sebagai berikut:

a. Bagi PNS dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 35 Tahun 2010.

b. Bagi THL diberhentikan secara tidak hormat dari Tenaga Harian Lepas.

“Kami mengimbau kepada seluruh aparatur sipil negara berserta tenaga harian lepas Aceh Jaya untuk tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan. Kami minta tetap mematuhi bersama, untuk mewaspadai adanya COVID-19,” ujar Irfan saat dihubungi waspadaaceh.com, Kamis malam (2/4/2020).

Selain itu, lanjutnya, pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran ini dilakukan oleh Satuan Pol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya dan dilaporkan kepada Sekretaris Daerah melalui Kepala BKPSDM dengan tembusan kepada Kepala SKPK terkait. (Zammil).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER