Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dalam upaya meningkatkan kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan terus mensosialisasi dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya perlindungan bagi para pekerja, terutama pekerja informal mandiri agar semakin memahami manfaat perlindungan yang tersedia dan terdorong untuk mendaftarkan diri.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama BPJS ketenagakerjaan, Dr. Ir. Saiful Hidayat, MT pada acara media gathering Kanwil Sumbagut bersama jurnalis dan influencer Aceh di Hoco Coffee, Lambhuk, Banda Aceh, Jum’at (6/11/2026).
Pada kegiatan tersebut ikut hadir Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut, Kunto Wibowo, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Azis Muslim.
Menurut Saiful saat ini masih banyak masyarakat di sektor informal belum menyadari bahwa mereka memiliki hak dan akses yang sama untuk dilindungi dari resiko kerja. Untuk itu BPJS Ketenagakerjaan perlu bersinergi dengan media dalam mensosialisasikan atau menyampaikan informasi tentang kinerja BPJS Ketenagakerjaan, manfaat kepesertaan, pelayanan klaim, serta berbagai kemudahan akses perlindungannya, terkhusus kepada pekerja informal.
“Fokus utama yang harus disosialisasikan kepada masyarakat adalah mengubah pola pikir bahwa jaminan sosial ini hanya untuk pekerja kantoran, padahal tidak begitu. Jaminan sosial ini bisa juga untuk pekerja informal misal pedagang, petani, nelayan, ojek online, kurir, asisten rumah tangga, hingga pelaku UMKM mandiri bisa mendaftar secara mandiri”, ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program utama jaminan sosial mencakup beberapa perlindungan, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP),
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sangatlah mudah dan cepat. Mulai dari pendaftaran, pembayaran iuran bulanan, cek saldo JHT, hingga klaim pencairan dana JHT (di bawah Rp10 juta) kini bisa dilakukan 100% dari HP melalui aplikasi JMO (JAMSOSTEK Mobile) tanpa perlu datang ke kantor BPJS atau mall pelayanan publik.
“Segala prosesnya mulai dari pendaftaran sampai klaim itu bisa dilakukan melalui aplikasi JMO. Atau datang langsung ke kantor juga boleh, jangan pakai calo.”, ungkap Saiful.
Terkait iuran untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor informal sangat murah, mulai dari Rp16.800 per bulan untuk perlindungan 2 program dasar JKK dan JKM. Besar manfaat yang diterima dari program tersebut misalnya jika terjadi kecelakaan saat bekerja, seluruh biaya pengobatan di rumah sakit ditanggung penuh tanpa batas (unlimited) sampai sembuh sesuai kebutuhan medis.
Pembayaran iuran bisa dilakukan lewat Indomaret, Alfamart, Agen BRILink, Kantor Pos, dompet digital (Dana, Ovo, ShopeePay), hingga mobile banking.
Selain 5 program jaminan sosial utama, BPJS Ketenagakerjaan memiliki satu program resmi penting yang jarang diketahui oleh masyarakat termasuk peserta BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri yaitu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan.
Program MLT ini dibiayai dari dana investasi JHT tanpa mengurangi saldo tabungan Hari Tua peserta, program ini khusus ditujukan untuk membantu pekerja memiliki rumah sendiri melalui kerja sama dengan perbankan.
Ada beberapa fasilitas yang ada di dalam program MLT ini diantaranya :
1. Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dengan plafon maksimal mencapai Rp500 juta dan jangka waktu (tenor) hingga 30 tahun.
2. Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), untuk membantu pekerja membayar uang muka pembelian rumah KPR dengan plafon maksimal sebesar Rp150 juta.
3. Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), ini khusus bagi peserta yang ingin memperbaiki atau merenovasi rumah yang sudah dimiliki. Plafon maksimal yang diberikan adalah Rp200 juta dengan tenor hingga 15 tahun.
4. Kredit Konstruksi (FPPP/KK), merupakan fasilitas pembiayaan yang ditujukan untuk developer atau pengembang perumahan guna membangun rumah tapak atau rumah susun bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Keuntungan utama program MLT yaitu membantu masyarakat mengajukan KPR atau dana renovasi rumah dengan bunga yang lebih ringan dibanding KPR Konvensional.”, jelas Saiful.
Syarat utama untuk mendapatkan manfaat dari program tersebut masyatakat cukup menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun, tertib membayar iuran, dan belum memiliki rumah sendiri, khusus untuk KPR dan PUMP.
BPJS Ketenagakerjaan saat ini juga sedang mensosialisasikan program lainnya yaitu pemberdayaan ekonomi seperti PEKA (Pemberdayaan Ekonomi Ahli Waris) yang memberikan pembekalan usaha bagi ahli waris yang menerima santunan.(*)



