BerandaBeritaProf Yusril: Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Mengarah ke Pasal Makar

Prof Yusril: Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Mengarah ke Pasal Makar

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan, kasus dugaan penyadapan yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri berpotensi mengarah pada pasal makar.

Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers yang berlangsung di Museum Tsunami, Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial LSP (mantan Kapolri), ASN, dan EH dalam kasus dugaan penyadapan yang menyasar Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Menko Yusril, pada tahap awal penyelidikan, penetapan pasal makar belum didukung oleh data dan bukti yang masif. Namun, seiring berjalannya waktu dan setelah penyidik melakukan pengembangan secara cepat, ditemukan indikasi serta bukti permulaan awal yang menunjukkan keterkaitan kasus ini dengan pasal-pasal makar di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang berlaku.

“Hari ini sudah kita dapat memastikan bahwa sudah ada indikasi-indikasi, bukti-bukti awal untuk mengatakan bahwa memang ini terkait dengan pasal-pasal makar di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional kita,” ujar Yusril.

Ia mengatakan pihak kepolisian dan pemerintah menegaskan, proses pendalaman lebih lanjut masih terus dilakukan secara intensif baik dari segi hukum acara pidana maupun hukum materiil guna mengungkap secara tuntas motif dan sejauh mana keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER