Jakarta (Waspada Aceh) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang melibatkan tiga jenderal polisi tidak berkaitan dengan tindak pidana makar.
Menurut Yusril, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sehingga tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan makar.
“Kami ingin memastikan sejauh ini pasal yang digunakan terkait penyadapan dan berkaitan dengan ITE dan tidak dikenakan pasal makar. Terkait makar diatur secara spesifik di dalam undang-undang,” ujar Yusril dikutip dari Beritasatu.com, di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Yusril menjelaskan, penyidikan perkara tersebut dilakukan oleh kepolisian karena para tersangka masih berstatus sebagai anggota aktif Polri. Dugaan tindak pidana itu juga berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan.
Ia menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah menteri merupakan persoalan serius bagi negara. Terlebih, hingga kini belum diketahui secara pasti tujuan penyadapan tersebut.
“Bayangkan, seorang Presiden diintersep, disadap, bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan. Itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,” katanya.
Yusril mengatakan, Kapolri Suyudi Ario Seto yang mengetahui persoalan tersebut langsung melaporkannya kepada Presiden Prabowo Subianto. Presiden kemudian memerintahkan agar kepolisian mengambil langkah hukum secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Presiden memerintahkan untuk mengambil satu langkah hukum yang tegas sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Penyidikan dilakukan betul-betul secara objektif terhadap siapa pun yang diduga bersalah,” ujarnya.
Terkait proses hukum, Yusril menyebut perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan dan pendalaman lebih lanjut. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, kepolisian dinilai telah memiliki dasar untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Pemerintah, lanjutnya, menghormati proses hukum yang berjalan sekaligus menjamin pemenuhan hak-hak para tersangka. Mereka berhak mendapatkan pendampingan kuasa hukum serta mengajukan praperadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Semua masih dalam tahap proses penyelidikan, semua masih dalam proses pendalaman lebih lanjut. Tindakan penyadapan masuk dalam tindak pidana. Berdasarkan hasil penyelidikan, maka sudah cukup membuat kepolisian melakukan penahanan,” katanya.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). (*)



