Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaAcehSat Reskrim Polres Nagan Raya Warning Pelaku PETI dan Pembalakan Liar

Sat Reskrim Polres Nagan Raya Warning Pelaku PETI dan Pembalakan Liar

Suka Makmue (Waspada Aceh) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya,mewarning (memberi peringatan) setiap pelaku pernambangan rmas tanpa izin (PETI) dalam wilayah hukum kabupaten tersebut.

Peringatan diberikan sebagai upaya menyetop berbagai kegiatan yang dapat menyebabkan kerusakan alam akibat ulah pelaku yang tidak bertanggung jawab.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud Rabu (21/9/2022) menyebutkan, untuk menyetop berbagai aktivitas ilegal, Polres telah menyebarkan brosur serta spanduk imbauan dalam wilayah tersebut.

“Sebagai bentuk imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pertambangan tanpa izin dan pembalakan liar (illegal logging),” ujar Kasat Reskrim AKP Machfud.

Menurutnya, dengan adanya imbauan melalui brosur dan spanduk, dan bila masih ada pelaku illegal logging dan sejenisnya, pihaknya akan menindak pelaku sesuai dengan undang undang dan peraturan yang berlaku.

AKP Machfud juga menambahkan, bagi pelaku pertambangan emas tanpa izin akan diancam dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebanyak Rp100 miliar. Hal itu sesuai dengan pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Sedangkan untuk pelaku illegal logging akan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar. Hukuman itu sesuai dengan UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana telah diubah ketentuannya pada UU RI nomor 11 tahun 2020, tentang cipta kerja, pungkasnya. (Zul Nagan)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER