Minggu, Mei 19, 2024
Google search engine
BerandaAcehRefleksi Akhir Tahun 2020, Polres Agara Tangani 908 Kasus

Refleksi Akhir Tahun 2020, Polres Agara Tangani 908 Kasus

Kutacane (Waspada Aceh) – Kapolres Aceh Tenggara, AKPB Wanito Eko Sulistyo, menyampaikan refleksi akhir tahun 2020 di hadapan para wartawan, Kamis (31/12/2020) di Mapolres setempat.

Dalam konferensi pers sekaligus refleksi akhir tahun itu, Wanito Eko Sulistyo didampingi Kabag OPS, Kompol Ikhsan, Kasat Reskrim AKP, Suparwanto, menuturkan bahwa kegiatan itu sebagai tolak ukur dan evaluasi bagi Polres Aceh tenggara dalam menjalankan tugas Kamtibmas selama 1 tahun.

Kapolres memaparkan, selama tahun 2020 penanganan perkara di Agara tercatat sebanyak 908 kasus. Sudah terselesaikan 519 kasus, artinya persentase penyelesaian 60 persen. Merujuk perbandingan tahun 2019, dengan perkara mencapai 947 kasus, diselesaian 380, persentasenya 40 persen.

“Maka ada penurunan jumlah perkara 39 kasus atau 4%, sedangkan penyelesaian perkara meningkat menjadi 139 kasus atau 27%,” kata Kapolres.

Lanjut Wanito Eko Sulistyo, dari 908 kasus, Lakalantas tercatat 105 kasus, 61 terselesaikan dengan persentase 58 kasus. Maka terjadi kenaikan sebanyak 19 kasus atau 18%, dibandingkan tahun 2019 dengan jumlah perkara 86, terselesaikan 74 kasus atau 88%.

Sementara pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tercatat 107 kasus, yang sudah terselesaikan 69 kasus. Kasus judi sebanyak 28 kasus, penyelesaian 100%, dan curanmor 63 kasus, sedangkan yang terselesaikan 15 kasus.

Untuk kasus menonjol, lanjut Kapolres, yang sudah dilimpahkan berkas perkaranya tahap 2 atau P21 yakni, pembunuhan di Desa Penguhapan, Kecamatan Babul Makmur atas nama tersangka Er, kasus penganiayaan berat yang terjadi di Desa Lawe Sagu Hulu Kecamatan Lawe Bulan atas nama tersangka MA. Kemudian kasus korupsi di kantor KIP tahun 2017, terkait penggunaan dana Pilkada, kedudukannya sudah di P21, terang Kapolres.

Di samping itu, Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat, dalam perayaan natal dan kegiatan keagamaan lainnya agar tidak di luar tempat ibadah, juga tidak menyelenggarakan pertemuan yang mengundang orang banyak.

Seperti pesta perayaan malam pergantian tahun baru, arak-arakan pawai atau karnaval dan pesta kembang api, sebagaiman maklumat Kapolri nomor: Mak/ 4/XII/ 2020 tanggal 23 Desember tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan pada libur natal dan tahun baru (Nataru), tegas Wanito Eko Sulistyo. (Sopian)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER