Minggu, Mei 5, 2024
Google search engine
BerandaKoalisi Masyarakat Sipil Kritisi Pemerintah Soal Pembubaran FPI

Koalisi Masyarakat Sipil Kritisi Pemerintah Soal Pembubaran FPI

Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) mengeritik pembubaran atau pelarangan organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) oleh Pemerintah Indonesia, melalui SKB (Surat Keputusan Bersama) enam menteri.

Koalisi ini terdiri dari KONTRAS (Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan, PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia), PSHK (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan), SAFENET (Southeast Asia Freedom of Expression Network), YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), Institute Perempuan, LBH Masyarakat (LBHM), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), YPII (Yayasan Perlindungan Insani Indonesia), Imparsial, Elsam, dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Koalisi Masyarakat Sipil mempertanyakan dasar hukum pembubaran Front Pembela Islam yang diumumkan pada Rabu (30/12/2020), oleh Menteri Koordiantor Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.

Koalisi berpendapat, kekerasan oleh siapapun perlu diadili. Tapi menurut koalisi, tidak serta merta organisasi tersebut kemudian dinyatakan terlarang melakukan kegiatan yang tidak melanggar hukum. Pembubaran FPI, seharusnya dilakukan dengan mempertimbangkan jaminan dan perlindungan kebebasan berserikat dan berorganisasi warga negara yang dijamin oleh konstitusi.

“Dalam konteks negara demokrasi, kebebasan berserikat dan berorganisasi bukan hanya esensial bagi individu dan masyarakat, tetapi juga merupakan komponen politik penting dari berjalannya sistem demokrasi,” sebut Direktur Imparsial, Ghufron Mabruri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/12/2020).

“Penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan FPI bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum, khususnya terkait kebebasan berkumpul dan berserikat”.

Ghufron menambahkan, jika mengacu pada pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 82/PUU-XI/2013 dalam pengujian UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, disebutkan bahwa, “Ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapatkan pelayanan dari pemerintah (negara).

“Tetapi negara tidak dapat menetapkan Ormas tersebut sebagai Ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan Ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau pelanggaran hukum,” kata Ghufron.

Pemerintah Indonesia secara resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI), sebagai organisasi masyarakat dan melarang seluruh kegiatannya. Penetapan FPI sebagai organisasi terlarang disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD, dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiraej membacakan dasar hukum pelarangan FPI sebagai organisasi di Indonesia.

“Menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Ormas sebagaimana diatur dalam undang-undang sehingga secara “de jure” telah bubar sebagai Ormas,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiraej. (Ris)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER