Kamis, Desember 12, 2024
spot_img
BerandaPuluhan Truk Lebih Muatan Ditertibkan di Lhokseumawe

Puluhan Truk Lebih Muatan Ditertibkan di Lhokseumawe

Lhokseumawe (Waspada Aceh) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lhokseumawe menertibkan truk bermuatan berlebihan atau truk ODOL (over dimension over load) di Jalan Medan – Banda Aceh, Desa Panggoi, Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Senin (14/2/2022).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, melalui Kasat Lantas, AKP Vifa Febriana Sari menyebutkan, dalam razia tersebut petugas berhasil menjaring 25 truk ODOL. Petugas kemudian memberikan surat tilang kepada pengemudi, karena telah melanggar pasal 277 Undang-undang Lalu Lintas No. 22 tahun 2009, dan pasal 307 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Kita juga memberi teguran kepada 40 pengemudi truk lainnya karena melanggar ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan, sebagaimana diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan,” jelasa AKP Vifa.

Menurutnya, keberadaan truk ODOL itu, selain melanggar aturan lalu lintas, juga membahayakan pengendara itu sendiri dan juga pengguna jalan yang lain.

“Sudah banyak contoh kecelakaan yang diakibatkan oleh muatan yang berlebihan. Kendaraan tidak akan bisa bermanuver optimal saat melintas di jalan raya, bahkan rentan kecelakaan saat berjalan di tikungan tajam ataupun tanjakan,” katanya.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu,” pungkasnya. (Syaiful).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER