BerandaAcehWakil Ketua DPRA Ali Basrah Ungkap 4 Syarat Perubahan APBA 2026

Wakil Ketua DPRA Ali Basrah Ungkap 4 Syarat Perubahan APBA 2026

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Ali Basrah, menjelaskan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2026 memiliki sejumlah persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ali Basrah kepada Waspadaaceh.com, mengatakan, ketentuan mengenai perubahan APBA diatur dalam Bab VII PP Nomor 12 Tahun 2019, khususnya Pasal 160 hingga Pasal 184.

Menurutnya, salah satu syarat perubahan APBA dapat dilakukan apabila terjadi penambahan penerimaan atau pendapatan daerah maupun terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

“Kalau penerimaan atau pendapatan bertambah atau ada SiLPA. Sementara di Aceh pendapatan tidak ada penambahan, artinya masih sama dengan pendapatan yang ada dalam Qanun APBA 2026,” kata Ali Basrah, Rabu (30/9/2026).

Ia menjelaskan, pengecualian terdapat pada Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2026 yang peruntukannya telah ditetapkan untuk penanganan bencana.

Selain perubahan pendapatan, kata Ali, perubahan APBA juga dapat dilakukan apabila terdapat perubahan asumsi dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Tahun 2026.

“Yang kedua, asumsi dalam KUA 2026 ada perubahan,” ujarnya.

Selain itu, perubahan anggaran dapat dilakukan karena adanya pergeseran belanja serta kondisi darurat.

“Ketiga, pergeseran belanja. Keempat, keadaan darurat,” kata Ali.

Sementara itu, terkait perkembangan pembahasan perubahan APBA 2026, Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRA sebelumnya sepakat untuk sementara tidak melakukan perubahan APBA karena ruang fiskal Pemerintah Aceh dinilai belum memadai.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRA Saifuddin Muhammad atau Yah Fud setelah rapat Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) beberapa waktu lalu.
Namun, keputusan tersebut masih bersifat sementara dan pembahasan mengenai kemungkinan perubahan APBA 2026 masih dapat berkembang.

Sebelumnya, DPRA bersama TAPA juga sempat menyepakati rencana melakukan perubahan APBA 2026. Salah satu fokus yang dibahas adalah penyelesaian sisa utang program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang disebut mencapai Rp349 miliar. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER