Selasa, April 30, 2024
Google search engine
BerandaPolres Nagan Raya Warning Pelaku Tambang Emas Ilegal

Polres Nagan Raya Warning Pelaku Tambang Emas Ilegal

Suka Makmue (Waspada Aceh) – Polres Nagan Raya memberi warning (peringatan) kepada pelaku penambangan emas ilegal, diduga masih beroperasi di wilayah hukum kabupaten tersebut.

Selain memperingatkan, Polres juga melakukan penertiban serta penegakkan hukum terhadap aktivitas penambangan emas ilegal. Penertiban ini yang melibatkan personel Denpom IM/2 serta petugas Satpol PP dan WH Kabupaten Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, Kamis (18/4/2024) mengatakan, tujuan penertiban penambangan ilegal untuk menghindari kerusakan lingkungan yang semakin parah di daerah tersebut.

Menurut Vitra Ramadani, dalam penertiban tersebut, pihaknya menemukan alat penyaringan emas (asbuk) tanpa diketahui pemiliknya. Petugas langsung melakukan pemasangan garis polisi (police line) , ungkapnya.

Selain menemukan asbuk, polisi juga menemukan dua unit alat berat yang telah rusak di lokasi penambangan ilegal. Karena kedua alat berat itu telah rusak, Polres juga telah memasang garis polisi, kata Vitra Ramadani.

Untuk menghindari kerusakan lingkungan, Polres Nagan Raya melarang keras masyarakat melakukan penambangan ilegal serta pembalakan liar.

Vitra Ramadani menyebutkan, bagi pelaku penambangan emas ilegal akan dikenakan Pasal 158 UURI Nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan UURI Nomor 4 tahun 2009.

Ancaman hukuman bagi pelaku penambangan ilegal tersebut, 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp100 miliar.

Sedangkan pelaku illegal logging, akan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara, serta denda Rp7,5 miliar, sesuai dengan UURI Nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana telah diubah pada UURI Nomor 11 tahun 2020 tentan Cipta Kerja.

Vitra Ramadani juga menyebutkan, lokasi penertiban tambang ilegal itu antara lain, Gampong Pulo Raga, Panton Bayam, Pante Ara Kecamatan Beutong, serta Gampong Kila Kecamatan Seunagan Timur. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER