Minggu, November 24, 2024
spot_img
BerandaPasca Disegel, Center Point Medan Mulai Cicil Utang Tunggakan Pajak 

Pasca Disegel, Center Point Medan Mulai Cicil Utang Tunggakan Pajak 

Medan (Waspada Aceh) – PT Agra Citra Kharisma (ACK) selaku pengelola Centre Point Mall Jalan Jawa Medan, mulai mencicil utang tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) ke Pemko Medan. Pembayaran utang pajak dengan cara mencicil ini dilakukan usai penyegelan mall itu oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution.

“Ya sudah dibayar per Senin (12 Juli) kemarin, sebesar Rp3,5 miliar,” kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Medan, Suherman, didampingi Kabid BHP BP2RD Medan, Untung, Selasa (13/7/2021).

Suherman mengatakan, PT ACK meminta keringanan agar pembayaran pajak yang tertunggak sejak 2010 lalu itu bisa dilakukan secara bertahap atau mencicil.

Lalu, apakah segel akan dibuka? Dia mengaku belum tahu apakah setelah membayar Rp3,5 miliar itu, segel akan dibuka.

“Segel kan Pak Wali, yang lain mana mungkin bisa buka, siapa berani,” ujarnya.

Seperti diketahui, Centre Point Mall di Jalan Jawa Medan, disegel belum lama ini. Penyebabnya, salah satu mal terbesar di Kota Medan itu menunggak pembayaran PBB hingga puluhan miliar rupiah.

Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Wakil Wali Kota Aulia Rachman dan sejumlah unsur FKPD (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) seperti Ketua DPRD Medan, Hasyim dan Kapolrestabes Medan, Kombes Riko, turut menyaksikan proses penyegelan itu.

Pantuan di lokasi, yang disegel adalah pintu utama Mall Centre Point. Selain disegel, juga dipasang garis pembatas (police line) oleh Satpol PP.

Suherman mengatakan, tunggakan PBB Centre Point Mall mencapai Rp56 miliar, menunggak sejak tahun 2010. Selain menunggak pembayaran PBB, Centre Point Mall juga tidak memiliki izin usaha dan izin mendirikan bangunan (IMB).

Dia juga menuturkan, PT ACK meminta cicilan utang PBB itu sebanyak 6 kali. Pada bulan Juli ini, PT ACK berjanji akan membayar sebesar Rp23 miliar.

“Mereka janji Juli bayar Rp23 miliar, sisanya dibayar 5 kali lagi. Agustus, September, Oktober, November, Desember. Perbulan sekitar Rp6,6 miliar yang akan dibayar,” ungkapnya.

Menurut dia, tagihan Rp56 miliar itu belum termasuk denda keterlambatan membayar selama 10 tahun. “Boleh cicil sampai akhir tahun,” tegasnya.

Untuk retribusi IMB (Izin Mendirikan Bangunan), kata dia, belum bisa ditagih karena alas hak bangunan Centre Point yang belum selesai. Sedangkan untuk PBB dapat dilakukan pengutipan meski alas hak belum ada.

“PBB dilihat siapa yang memanfaatkan lahan,” tegas mantan Kadis Kebudayaan Kota Medan ini. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER