Suka Makmue (Waspada Aceh) – Sat Reskrim Polres Nagan Raya meringkus salah seorang residivis tersangka pemerkosaan terhadap anak berusia 5 tahun di salah satu gampong dalam Kabupaten Nagan Raya.
Dalam penangkapan itu, petugas terpaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas setelah dia melawan petugas saat disergap di lokasi persembunyiannya.
Tersangka pelaku, MJ, 24, warga Kecamatan Kuala, adalah tersangka pelaku pemerkosaan terhadap anak bawah umur (usia 5 tahun) pada Oktober tahun lalu. Residivis ini sebenarnya belum lama keluar dari penjara untuk kejahatan serupa, memperkosa anak di bawah umur (anak usia 4 tahun).
Pelaku diketahui belum lama menghirup udara bebas, yakni pada tahun 2019, setelah menjalani hukuman penjara karena kasus serupa, kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, Rabu sore (9/2/2022).
Penangkapan terhadap MJ dipimpin langsung AKP Machfud di Gampong Puloe Ie. Dalam penangkapan tersebut, tersangka mencoba melawan aparat kepolisian. Petugas terpaksa melumpuhkan MJ dengan timah panah di bagian kaki sebelah kanan.
AKP Machfud menambahkan, setelah tersangka pelaku dilumpuhkan dengan timah panas, residivis itu kemudian dilarikan ke RSUD-SIM untuk menjalani perawatan medis.
Selain itu personel Reskrim Polres Nagan Raya juga melakukan pengawalan terhadap pelaku di ruang IGD RSUD-SIM, untuk menjaga agar resedivis tersebut tidak melarikan diri, pungkas AKP Machfud. (Zul Nagan)