Minggu, Oktober 6, 2024
BerandaSumutMalu Tak Pakai Masker dan Kena Sanksi Kerja Sosial

Malu Tak Pakai Masker dan Kena Sanksi Kerja Sosial

Medan (Waspada Aceh) – Satgas COVID-19 Kota Medan terus melakukan operasi yustisi dengan razia masker meski Kota Medan berstatus PPKM Level 2. Dalam operasi yustisi ini bahkan petugas masih menemukan banyak pelanggar yang tidak menggunakan masker.

“Untuk pelaksanaan kegiatan PPKM dan operasi yustisi gabungan ini dalam rangka penegakan penerapan protokol kesehatan dan pengendalian penyebaran virus COVID-19 di Kota Medan,” kata Plt Kasatpol PP Kota Medan Rakhmat Adisyahputra Harahap, Selasa (23/11/2021).

Hal itu, kata dia, berdasarkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/46/INST/Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3, Level 2 dan level 1 di Wilayah Sumatera Utara dan Surat Edaran Walikota Medan Nomor 443.2/10677 Tentang PPKM Level-2.

Rakhmat mengatakan, selain itu merujuk pada Peraturan Wali Kota Medan Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. Dalam aturan itu, diterangkan bahwa aktivitas tetap berjalan dengan tetap melaksanakan prokes ketat dan tetap pakai masker.

Untuk pelaksanaan operasi yustisi penerapan prokes dan razia masker, Satgas COVID-19 mengambil tindakan berupa sanksi sosial kepada pelanggar prokes dan tidak memakai masker.

“Di Jalan Brigjen Zein Hamid, Pasar Tikung, ditemukan pelanggaran berkerumun. Dengan sanksi kita bubarkan dan mengimbau tetap prokes dan pakai masker,” ujarnya.

Sementara untuk di lokasi lain, operasi yustisi yang digelar salah satunya di Jalan Dc Barito, Sukadamai, Medan Polonia, menemukan 24 orang tidak pakai masker dan langsung diberikan sanksi sosial.

“Di Jalan Iskandar Muda, ada 8 orang pelanggar juga langsung diberikan sanksi sosial. Lalu, di Jalan Dr Mansyur, ditemukan pelanggar 17 orang. Totalnya ada 49 pelanggar yang tidak pakai masker langsung kita berikan sanksi sosial di tempat,” jelasnya.

Rakhmat meminta kepada masyarakat tetap menggunakan masker dan selalu patuhi protokol kesehatan ketat. Tujuannya, agar Kota Medan saat ini berstatus PPKM Level 2 bisa turun menjadi Level 1.

“Selain itu, salah satu upaya juga untuk meminimalisir penyebaran COVID 19,” tegasnya. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER