Minggu, November 10, 2024
BerandaTak Miliki Izin, Seorang Penambang Galian C Ilegal di Aceh Selatan Ditahan

Tak Miliki Izin, Seorang Penambang Galian C Ilegal di Aceh Selatan Ditahan

Tapaktuan (Waspada Aceh) – Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menahan seorang tersangka, TR, 50, yang diduga melakukan kegiatan pertambangan galian C (Sirtu) tanpa izin di daerah aliran sungai Meukek.

Kajari Aceh Selatan, Heru Anggoro, melalui Kasi Intel Kejaksaan setempat, Riki Supriadi, kepada Waspadaaceh.com, Senin (22/11/2021) di Tapaktuan, mengatakan, tersangka, TR, merupakan warga Gampong Blang Kuala, Meukek.

Tersangka diduga melakukan kegiatan penambangan galian C berupa pasir dan batu tanpa memiliki izin di sekitar irigasi Tuwi Timah, Sungai Meukek, Aceh Selatan. Kemudian tersangka juga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi.

Dia mengatakan, penyidik dari Kepolisian Daerah Aceh, Jumat kemarin, telah melakukan serah terima tersangka dan barang bukti tahap II kepada kepada Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.

“Barang bukti yang kami terima tersangka berupa 1 unit excavator warna orange merek HITACHI Model EX200–1 No. Seri: SN-.37913. Sementara tersangka telah ditahan dan dititipkan di Ruta Kelas II B Tapaktuan,” katanya.

Dia menyebutkan tersangka disangka melanggar pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sebelumnya pada 4 September 2021 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan penambangan tanpa izin di sekitar daerah aliran sungai Meukek.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh turun ke lokasi dan menemukan adanya kegiatan penambangan ilegal dengan menggunakan alat berat di daerah itu.

“Di lokasi ditemukan alat berat jenis excavator yang disewa oleh tersangka. Personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menghentikan aktivitas galian C dan mengamankan tersangka juga barang bukti,” pungkasnya. (Faisal)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER