Aceh Tamiang (Waspada Aceh) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang menetapkan PT Semadam sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Menurut pihak Kejari, perusahaan tersebut diduga melakukan pembukaan lahan tanpa menerapkan prinsip konservasi sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan dengan nilai kerugian mencapai Rp12,99 miliar.
Kepala Kejari Aceh Tamiang, Yudhi Syufriadi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
“Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti sah yang cukup mengenai perbuatan yang merugikan masyarakat dan memperparah bencana,” kata Yudhi, Rabu (29/7/2026).
Menurut Yudhi, PT Semadam membuka lahan seluas sekitar 25 hektare di Afdeling IV, Desa Tanjung Gelumpang, Kecamatan Sekerak, pada Maret hingga Desember 2025.
Lahan dengan kemiringan 40 hingga 45 derajat itu dialihfungsikan dari perkebunan karet menjadi kelapa sawit.
Namun, dalam proses pembukaan lahan tersebut, perusahaan disebut tidak menerapkan langkah konservasi tanah dan air sebagaimana diwajibkan.
Penyidik menemukan tidak adanya rorak penahan air, kolam penampung sedimen, maupun sarana pengendali limpasan permukaan.
Akibatnya, terjadi erosi yang menghilangkan lapisan tanah atas dan merusak fungsi hidrologis kawasan. Hasil uji laboratorium juga menunjukkan kondisi tanah mengalami kerusakan berat dengan kadar pasir mencapai 83,5 persen, sementara kadar liat hanya 2,2 persen.
Yudhi mengatakan kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang memperparah banjir bandang di Aceh Tamiang pada 26 November 2025.
Material sedimen dari lokasi pembukaan lahan mengakibatkan pendangkalan sungai sehingga debit air meluap dan merendam permukiman warga hingga ketinggian sekitar 2,5 meter.
Selain merusak rumah warga, banjir juga berdampak pada fasilitas umum dan lahan milik masyarakat. Kerugian lingkungan akibat peristiwa itu diperkirakan mencapai Rp12.993.500.000.
Bersamaan dengan penetapan tersangka, penyidik menyita satu unit ekskavator Komatsu PC 135, satu unit buldoser Komatsu D68 ESS, serta sejumlah dokumen perizinan yang berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan tersebut.
Atas perbuatannya, PT Semadam disangkakan melanggar Pasal 99 juncto Pasal 116 juncto Pasal 119 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran lingkungan yang secara langsung membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat,” tegas Yudhi. (*)



