Kualasimpang (Waspada Aceh) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang menyita dua unit alat berat milik PT Semadam yang diduga terkait dalam aktivitas pembukaan lahan tanpa memperhatikan kaidah konservasi lingkungan.
Kepala Kejari Aceh Tamiang, Yudhi Syufriadi, mengatakan dua alat berat yang diamankan yakni satu unit Excavator Komatsu PC 135 dan satu unit Bulldozer Komatsu D68 ESS.
“Pengamanan ini merupakan langkah tegas menyikapi dugaan pelanggaran aturan perlindungan lingkungan yang merugikan masyarakat,” kata Yudhi, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, kedua alat berat tersebut digunakan pada 2025 untuk membuka lahan seluas sekitar 25 hektare di Areal Afdeling IV, Desa Tanjung Gelumpang, Kecamatan Sekerak. Lahan yang berada di kawasan berbukit itu dialihkan dari tanaman karet menjadi kelapa sawit.
Yudhi menjelaskan, dalam proses pembukaan lahan tersebut perusahaan diduga tidak menerapkan langkah-langkah konservasi, seperti pembangunan rorak penahan air, kolam penampungan sedimen, maupun sarana pengendali limpasan permukaan ( (surface runoff).
Akibatnya, kata dia, struktur tanah mengalami kerusakan dan kemampuan lahan menyerap air menurun. Kondisi itu diduga turut memperparah dampak banjir bandang yang melanda Kabupaten Aceh Tamiang pada 26 November 2025.
Atas dugaan tersebut, Kejari Aceh Tamiang menyatakan penyelidikan mengacu pada ketentuan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Alat berat ini kami amankan sebagai barang bukti dalam penyelidikan yang sedang berjalan. Kami tidak akan berkompromi terhadap pihak yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat,” tegas Yudhi.
Ia menambahkan, penyidik akan menelusuri seluruh aspek, mulai dari perizinan, pelaksanaan kegiatan hingga tanggung jawab pihak manajemen perusahaan.
“Jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran, proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan juga harus bertanggung jawab memulihkan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” ujarnya.
Yudhi menegaskan, langkah tersebut menjadi komitmen Kejari Aceh Tamiang dalam menindak pelanggaran lingkungan yang berdampak luas terhadap masyarakat. (*)



