Banda Aceh (Waspada Aceh) – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menginstruksikan percepatan penyediaan lahan integrasi bagi mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) serta penataan Hak Guna Usaha (HGU) yang berpotensi mendukung program reintegrasi.
Instruksi tersebut disampaikan Mualem dalam rapat percepatan penyediaan lahan integrasi dan penataan HGU di Ruang Rapat Gubernur, Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Jumat (11/9/2026).
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan rapat tersebut merupakan bagian dari evaluasi Gubernur terhadap sejumlah program
pembangunan Aceh.
“Benar, Pak Gubernur mengevaluasi beberapa hal. Beliau ingin kerja cepat dan tepat, termasuk kesesuaian program pembangunan Aceh dengan visi dan misi beliau,” kata Nurlis di Banda Aceh, Sabtu (12/9/2026).
Dalam rapat itu, Mualem memberikan batas waktu satu pekan kepada Kepala Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Jamaluddin, untuk mempersiapkan seluruh administrasi yang diperlukan dalam proses penyediaan lahan reintegrasi bagi mantan kombatan GAM.
“Gubernur Mualem memberi batas waktu sepekan kepada Kepala BRA untuk mempersiapkan segala hal yang terkait dengan administrasi,” ujar Nurlis.
Selain lahan reintegrasi, Mualem juga menginstruksikan Plt Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh, Azanuddin Kurnia, mempercepat proses penataan HGU.
“Pak Gubernur harapkan selesai pada November dan Desember 2026 ini,” kata Nurlis.
Rapat tersebut turut dihadiri Plt Sekda Aceh Taufik, para asisten Setda Aceh, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Penataan Lingkungan Hidup (BPHL) Kemenhut Mahyuddin, Kakanwil BPN Aceh Arinaldi, Kepala BRA Jamaluddin, Plt Kadistanbun Aceh Azanuddin Kurnia serta sejumlah kepala SKPA terkait.
Plt Sekda Aceh Taufik meminta seluruh SKPA yang terlibat segera menindaklanjuti arahan Gubernur.
“Kami minta semua SKPA terkait dapat bekerja sama dengan baik dan cepat sesuai arahan Gubernur,” katanya.
Tersedia 4.990 Hektare
Kepala BRA Jamaluddin mengatakan, Gubernur Aceh telah mengarahkan pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) serta sejumlah kementerian terkait untuk mempercepat penyediaan lahan reintegrasi.
Dari hasil koordinasi tersebut, kata Jamaluddin, telah teridentifikasi lahan seluas 4.990 hektare yang tersebar di lima kabupaten di Aceh. Lahan tersebut akan didukung sumber pembiayaan dari BPDP.
“Mekanisme pelaksanaan melalui program khusus yang dikaitkan dengan reintegrasi. Tahun depan kita juga akan mendapat tambahan sekitar 4.000-an hektare lagi,” ujar Jamaluddin.
Menurutnya, percepatan tersebut membutuhkan strategi, termasuk kemungkinan perubahan status kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami harap kawan-kawan dari sektor kehutanan dapat mempercepat ini semua, terutama strategi alih fungsi lahan ke APL sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, kita berharap juga dari lahan HGU yang sudah tidak dimanfaatkan,” katanya.
Kepala BPHL Kemenhut Mahyuddin mengatakan, percepatan proses tersebut membutuhkan dukungan kebijakan pemerintah pusat.
“Ini bisa memangkas waktu dan prosedur normal dengan tidak menghilangkan substansi dan tetap dalam kerangka aturan,” katanya.
Potensi HGU 15.700 Hektare
Sementara itu, Kakanwil BPN Aceh Arinaldi menyebut terdapat potensi sekitar 15.700 hektare lahan HGU yang tidak diperpanjang.
Selain itu, terdapat sekitar 24.000 hektare lahan plasma yang belum dilepaskan oleh perusahaan. Data tersebut menjadi salah satu potensi yang akan dikaji dalam proses penataan HGU di Aceh.
Plt Kadistanbun Aceh Azanuddin Kurnia mengatakan pihaknya bersama tim penataan HGU akan segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap data yang telah dikumpulkan.
“Hasil dari penataan HGU ini akan dianalisis dan pada akhirnya akan dikeluarkan rekomendasi sebagai dasar pengambilan keputusan Gubernur Aceh,” ujarnya.
Ia mengatakan tim penataan HGU juga terus berkoordinasi dengan BPN Aceh. Proses tersebut merupakan bagian dari mandat nota kesepahaman (MoU) yang sebelumnya ditandatangani Gubernur Aceh dan Sekjen ATR/BPN.
Sementara terkait usulan Instruksi Presiden (Inpres), Taufik meminta segera disiapkan draf surat kepada Presiden untuk selanjutnya dirumuskan menjadi Inpres terkait penyediaan lahan reintegrasi.
“Kami minta sesuai arahan Bapak Gubernur, Kepala BRA beserta SKPA terkait bisa mempercepat proses ini,” katanya.
Taufik juga meminta Plt Kadistanbun segera menurunkan tim sesuai rumusan penataan HGU. “Jadi hasil penataan HGU ini bisa nyambung nantinya sebagai salah satu potensi untuk lahan reintegrasi,” ujarnya. (*)



