Rabu, Mei 8, 2024
Google search engine
BerandaAcehKursi Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang Masih "Gantung" di Kantor Gubernur

Kursi Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang Masih “Gantung” di Kantor Gubernur

Kualasimpang (Waspada Aceh) – Sengketa kursi Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang masih menggantung di kantor Gubernur Aceh, karena sampai saat ini belum turun Surat Keputusan dari Plt Gubernur Aceh.

Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, adalah juga Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Aceh. DPRK Aceh Tamiang masih menunggu kepastian penempatan salah seorang anggota DPRK dari Partai Demokrat, untuk menduduki kursi sebagai Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang.

Berdasarkan catatan Waspada, pada Pileg 2019 yang lalu Partai Demokrat di Aceh Tamiang meraih tiga kursi, yaitu Muhammad Nur yang bertarung di Dapil Aceh Tamiang 1, H.Saipul Sofyan yang berjuang di Dapil Aceh Tamiang 2 dan Syamsul Bahri yang berkompetisi di Dapil Aceh Tamiang 3.

Dari ketiga nama anggota DPRK Aceh Tamiang itu, disebut-sebut ada dua orang yang sangat berpeluang dan telah diusulkan untuk menduduki kursi sebagai Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, yaitu Muhammad Nur dan H.Saipul Sofyan.

Sumber Waspada menyebutkan, Muhammad Nur sudah mengantongi rekomendasi dari DPC Partai Demokrat Aceh Tamiang dan sudah diusulkan ke DPP Partai Demokrat di Jakarta, serta sudah terbit SK dari DPP Partai Demokrat. Namun tanpa ada rekomendasi dari DPD Partai Demokrat Provinsi Aceh.

Sedangkan H.Saipul Sofyan disebut-sebut sudah mengantongi rekomendasi dari DPC Partai Demokrat Aceh Tamiang dan DPD Partai Demokrat Provinsi Aceh. Namun dia belum mendapatkan SK dari DPP Partai Demokrat di Jakarta.

Menurut catatan Waspada, Jumat(27/9/2019), Muhammad Nur dari Partai Demokrat dalam sidang paripurna DPRK setempat, sudah ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang berdasarkan Surat Keputusan DPC Partai Demokrat Aceh Tamiag Nomor 456/B/DPC PD-ATAM/2019 tanggal 27 September 2019.

Nama Muhammad Nur dan dua nama calon pimpinan DPRK lainnya, yaitu Supriato dan Fadlon sudah disampaikan oleh DPRK Aceh Tamiang kepada Bupati Aceh Tamiang, H.Mursil. Selanjutnya bupati mengajukan ketiga nama tersebut ke Gubernur Aceh untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Aceh supaya dapat dilantik dalam sidang paripurna di DPRK setempat sebagai Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang.

Namun Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, pada tanggal 9 Oktober 2019 hanya menetapkan dua orang pimpinan DPRK Aceh Tamiang, yaitu Suprianto (Ketua) dan Fadlon (wakil ketua). Sedangkan nama Muhammad Nur tidak tercantum dalam SK Plt Gubernur Aceh itu.

Eksesnya, setelah terbit SK Gubernur Aceh, hanya Suprianto dan Fadlon yang sudah dilantik, sedangkan Muhammad Nur belum juga dilantik karena belum ada SK dari Plt Gubernur Aceh hingga saat ini. (Muhammad Hanafiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER