Minggu, Mei 19, 2024
Google search engine
BerandaAcehLecehkan Anak Bawah Umur, Mualem Ditangkap Polres Nagan Raya

Lecehkan Anak Bawah Umur, Mualem Ditangkap Polres Nagan Raya

Suka Makmue (Waspada Aceh) – Diduga telah melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur, RN atau akrab disapa Mualem,52, warga Kecamatan Darul Makmur, ditangkap aparat Polres Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, Selasa (7/5/2024) mengatakan, penangkapan pria yang sering disapa Mualem tersebut pada Senin sore.

Penangkapan itu karena Mualem diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Saat dilakukan penangkapan, kata Vitra, pelaku mencoba memberikan perlawanan. Namun Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya, berhasil menangkap pelaku di Gampong Krueng Seumanyam Kecamatan Darul Makmur.

Saat ini, tambah Vitra, pelaku telah diamankan di Mapolres Nagan Raya, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Menurut Vitra, pelaku dapat dijerat melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayat sebagaimana dimaksud pada Pasal 47 Qanun Aceh.

Selain berhasil menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa mobil Avanza warna putih tipe G tahun 2016 dan handphone. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER