Minggu, Mei 19, 2024
Google search engine
BerandaKorban dan Saksi Dugaan Prostitusi Online di Aceh Jaya Dikembalikan pada Keluarga

Korban dan Saksi Dugaan Prostitusi Online di Aceh Jaya Dikembalikan pada Keluarga

Calang (Waspada Aceh) – Anak di bawah umur yang diduga korban prostitusi online dan M, 23, saksi dalam kasus tersebut, Sabtu malam (21/3/2020) telah dikembalikan kepada keluarga masing-masing oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Aceh Jaya.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir melalui Kasat Reskrim, Iptu Bima Nugraha Putra mengatakan, Sabtu (21/3/2020), korban yang masih duduk di bangku sekolah serta perempuan M, 23, yang diperiksa sebagai saksi sudah dikembalikan ke kelurganya.

Sedangkan untuk R, 23, yang diduga sebagai mucikari masih ditahan di Mapolres Aceh Jaya untuk pengembangan lebih lanjut.

“Korban anak di bawah umur sama saksi M sudah dikembalikan ke keluarga semalam, dan mereka nanti akan kita panggil lagi dengan didampingi orang tuanya untuk mengambil keterangan lebih lanjut,” ujar Iptu Bima.

Berita Terkait: Sindikat Prostitusi Online di Aceh Jaya Terbongkar

Hingga saat ini, lanjutnya, R belum banyak memberikan keterangan kepada penyidik, sehingga pihaknya pun belum bisa memberikan keterangan lebih lengkapnya.

“Masih dikembangkan, dan belum bisa kita berikan informasi terkait motif berapa banyak korban serta hal-hal lainnya. Nanti akan kita berikan informasi secara utuh jika sudah selesai penyidikan,” pungkas Iptu Bima.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Aceh Jaya berhasil mengamankan seorang perempuan muda yang diduga kuat sebagai mucikari praktik prostitusi online di wilayah kota Calang serta dua perempuan lainnya yang diduga sebagai korban dan saksi pada, Jumat (20/3/2020).

Penangkapan terhadap terduga mucikari serta korban anak di bawah umur berstatus pelajar itu terjadi di dua lokasi berbeda, namun masih di seputaran kota Calang, Aceh Jaya.(Zammil)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER