Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sebanyak 1.467.472 batang rokok ilegal hingga 58 unit telepon genggam dimusnahkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh bersama Bea Cukai Banda Aceh, Meulaboh dan Sabang, pemusnahan berlangsung di Kantor Beacukai Aceh, Banda Aceh, Rabu (23/9/2026)
Pemusnahan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai tersebut dilakukan setelah seluruh barang ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Secara keseluruhan, barang yang dimusnahkan memiliki perkiraan nilai mencapai Rp1,839 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,387 miliar.
Barang hasil penindakan tersebut merupakan hasil pengawasan sejak semester II 2025 hingga 2026.
Untuk barang hasil penindakan di bidang cukai, selain 1.467.472 batang rokok ilegal, Bea Cukai juga memusnahkan 12.250 mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan 29 sheet pita cukai. Nilai barang hasil penindakan di bidang cukai tersebut diperkirakan mencapai Rp1,531 miliar.
Sebagian rokok ilegal itu merupakan hasil Operasi Mandiri Bea Cukai dan Operasi Pasar yang dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Penindakan juga dilakukan melalui koordinasi dengan perusahaan jasa titipan (PJT) dan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo).
Rokok yang ditindak tersebut berupa rokok polos tanpa pita cukai, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.
Barang Bawaan Penumpang
Selain rokok ilegal, Bea Cukai Aceh turut memusnahkan sejumlah barang hasil penindakan kepabeanan yang berasal dari barang bawaan penumpang yang tidak memenuhi ketentuan.
Barang tersebut meliputi 137 pcs, dua pak dan empat koli pakaian bekas, 12 box suplemen, obat-obatan dan produk kesehatan, serta enam kaleng minuman suplemen kecantikan
.
Petugas juga memusnahkan 203 pcs kosmetik berbagai jenis dan 58 unit telepon genggam. Total nilai barang hasil penindakan kepabeanan tersebut diperkirakan mencapai Rp307,592 juta.
Penindakan terhadap sejumlah barang tersebut, termasuk suplemen kecantikan, dilakukan melalui sinergi dengan Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Iskandar Muda dan Lanud Sultan Iskandar Muda.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh, M Rizki Baidillah, mengatakan pemusnahan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Bea Cukai sebagai community protector sekaligus tindak lanjut terhadap barang hasil penindakan yang telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Telepon genggam dimusnahkan dengan cara dihancurkan. Sementara barang lainnya dirusak dan dibakar di PT Solusi Bangun Andalas (PT SBA).
Rizki mengajak masyarakat ikut membantu pengawasan dengan menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi pemasukan atau peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan.
“Partisipasi masyarakat dan sinergi antarinstansi menjadi fondasi penting untuk mewujudkan perdagangan yang tertib, aman, dan berkeadilan,” ujarnya.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Leni Rahmasari, mengingatkan masyarakat agar meningkatkan pemahaman mengenai bahaya dan kerugian akibat peredaran barang ilegal.
Menurut dia, barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan tidak hanya berpotensi membahayakan kesehatan, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian bagi keuangan negara. (*)



